GOPOS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bareskrim Polri bersinergi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal ini dilakukan kepada Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nganjuk.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, penangkapan Bupati Nganjuk tersebut merupakan wujud sinergitas pertama kalinya KPK dan Polri, dalam mengungkap perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.
“Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi, mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah.” Kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5/2021).
Argo menjelaskan, lembaga antirasuah, dan Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.
“Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini, akan terus dilakukan dan dipertahankan. Agar kedepannya nanti, kinerjanya bisa jauh lebih baik lagi.” Ungkap jenderal bintang dua itu.
Diketahui Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Senin (10/5/2021).
Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin. (mt/gopos)