GOPOSG.ID, GORONTALO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat koordinasi bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo untuk membahas rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, yang menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui organisasi perangkat daerah (OPD) baru.
Perubahan Perda ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi dengan kebijakan pendapatan, memperjelas kewenangan OPD, serta memperkuat tata kelola pemungutan pajak dan retribusi agar lebih efektif dan berkeadilan. Kepala Bapenda, Danial Ibrahim, menjelaskan bahwa fokus utama adalah mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor-sektor strategis seperti pertambangan, pertanian, perikanan, peternakan, pariwisata, dan kesehatan.
“Pembentukan Bapenda adalah mandat strategis untuk memperkuat fiskal daerah. Semua potensi PAD harus dikelola dengan optimal dan transparan,” ungkap Danial Ibrahim.
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo juga berkomitmen untuk mendampingi proses perubahan Perda ini dari perencanaan hingga penetapan, memastikan bahwa semua langkah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan prinsip harmonisasi peraturan.
Dengan harapan, perubahan Perda ini dapat menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan PAD dan mendorong kemandirian fiskal daerah yang berkelanjutan. (Putra/Gopos)








