GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo akan melaksanakan Operasi Keselamatan Otanaha 2023. Hal ini terungkap saat Irwasda Polda Gorontalo, Kombes Pol. Hery Purnomo memimpin apel gelar pasukan dalam rangka “Operasi Keselamatan Otanaha 2023” dengan tema “Keselamatan Berlalulintas Yang Pertama dan Utama”. Selasa, (7/2/2023).
Irwasda mengatakan, pelaksanaan Operasi Keselamatan Otanaha 2023 bertujuan untuk menciptakan menciptakan Kamsetibcarlantas jelang ibadah Puasa dan hari raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, serta rangkaian pengamanan pelaksanaan pemilu tahun 2024 yang tahapannya dimulai pada bulan oktober 2023.
Kata dia, operasi keselamatan ini merupakan bagian dari bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengedepankan fungsi lalu lintas yang di dukung fungsi oprasional kepolisian lainnya yang dilaksanakan dalam bentuk Preemtif dan Preventif.
Dikesempatan yang sama, Dir Lantas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Arief Budiman, S.H., S.I.K, menyampaikan tujuan diselenggarakannya Operasi ini guna untuk meningkatkan disiplin dan tertib berlalu lintas.
“tujuan Operasi ini tak lain untuk meningkatkan disiplin, tertib berlalulintas sekaligus untuk menekan angka fatalitas korban kecelakaan dan juga pelanggran- pelanggaran lalu lintas yang dilakuan oleh masyarakat,” ucap Arief
Arief menambahkan operasi ini mengutamakan tindakan dalam bentuk Preemtif dan Preventif dengan memberikan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang tertib berlalulintas , tetapi jika ditemukan pelanggran-pelanggran tentunya akan dilakuan penindakan sesusai prosedur yang berlaku.
“Penindakan yang akan kita lakukan terbagi menjadi dua yakni menggunakan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan untuk pelanggaran kasat mata yang tertangkap tangan oleh personil dilapangan akan dilakukan penindakan, baik itu teguran, peringatan atau bisa juga dilakukan penilangan,” Jelas Arif
Untuk diketahui, operasi ini dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 7 sampai 20 Februari 2023 yang melibatkan 287 personel dari Polda dan Polres jajaran dengan sasaran yakni, Knalpot Racing, Tidak menggunakan safety belt, ODOL (Overdimension, Overloading), melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, TNKB tidak sesuai ketentuan, pengemudi dalam pengaruh alkohol, berboncengan lebih dari 1 orang, mengemudi dibawah umur, dan menggunakan HP saat berkendara. (Putra/Gopos)