GOPOS.ID, GORONTALO – Hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan maladministrasi pada pemberhentian 185 perangkat desa di Kabupaten Gorontalo. Maladministrasi yang dimaksud adalah penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam proses pemberhentian ratusan perangkat desa tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo, Alim Niode, menjelaskan temuan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur berkaitan dengan ketentuan/dasar hukum yang digunakan dalam pemberhentian perangkat desa.
“Dasar hukum yang menjadi acuan memberhentikan para perangkat desa tidak bisa dipakai,” terang Alim Niode.
Sebagaimana diketahui, pemberhentian 185 perangkat desa se-Kabupaten Gorontalo mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 dan Nomor 20 Tahun 2021. Dua perbup tersebut diterbitkan sebagai rujukan pelaksanaan seleksi bagi 1.000-an aparat desa. Hasil seleksi ada 185 perangkat desa dinyatakan tak lulus. Namun hasil seleksi menuai polemik. Pasalnya, Perbup Gorontalo Nomor 19 dan Nomor 20 Tahun 2021 dipandang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2017.
Lebih lanjut Alim Niode menegaskan, temuan dalam pemeriksaan tersebut bukan bertujuan mencari pihak yang benar, atau pihak yang salah. Temuan pemeriksaan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan publik berjalan dengan baik dan bebas maladministrasi.
“Temuan Ombudsman Gorontalo telah disampaikan dalam agenda Penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Kantor Bupati Gorontalo,” ujar Alim Niode.(hasan/gopos)