GOPOS.ID, GORONTALO – Penembakan yang dilakukan oleh SR, Oknum Polisi yang bertugas di Polres Gorontalo Utara ini terhadap seorang kolektor nampaknya bakal berbuntut panjang. Kekinian, polisi berpangkat Brigadir tersebut sedang dalam pemeriksaan Propam Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes. Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan soal kejadian ini ia menyampaikan permohonan maaf terkait kelalaian oknum anggota Polres Gorontalo Utara dalam menggunakan Senjata Api (Senpi) sehingga mengenai masyarakat.
“Sebenarnya mereka berteman baik dan saling mengenal, terbukti Oknum Anggota langsung membawa Korban ke RS Multazam untuk mendapatkan perawatan,” ungkapnya dihubungi gopos.id, Jumat (28/10/2022).
Wahyu menjelaskan, kejadian berawal pada Jum’at siang, dimana awalnya Brigpol SR mendatangi Kantor Kolektor PT. MBK Gorontalo untuk berbincang-bincang dengan korban. Namun tak lama kemudian berbunyi ledakan yang mengakibatkan luka tembak terhadap korban.
“Motif dari peristiwa tertembaknya warga yang dilakukan oknum tersebut dipicu akibat ketidaksengajaan, saat pelaku dan korban sedang berbincang,” ucap Wahyu.
Wahyu menjelaskan, Kapolda Gorontalo usai menerima informasi kejadian tersebut langsung memerintahkan Kabid Propam turun dan juga Kapolres Gorontalo Kota.
Baca Juga: Kasus Oknum Polisi Tembak Kolektor di Gorontalo Dipicu Ketidaksengajaan
“Oknum pelaku sudah diamankan oleh Bid Propam Polda, guna Proses lebih lanjut dan kemungkinan besuk oknum pelaku akan ditempatkan diruang khusus paling lama 30 hari. Sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat (4) Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,” ujarnya menerangkan.
“Terhadap Oknum anggota yang lalai akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Putra/Gopos)