GOPOS.ID – Beredar sebuah video yang memperlihatkan anggota kepolisian di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menganiaya seorang ibu secara brutal.
Dalam video yang beredar, oknum petugas polisi tampak mengenakan celana panjang dan sepatu dinas serta kaus lengan panjang yang serba hitam. Video pertama menunjukkan Aipda S mencekik seorang wanita paruh baya yang bersandar di dinding berbahan seng.
Aipda S. dan korban terlihat adu mulut karena diduga bertengkar tentang sesuatu. Belakangan, pertengkaran itu tampak semakin emosional hingga tiba-tiba Aipda S melayangkan pukulan kepada ibu-ibu itu dengan tangan kanannya.
“Kamu kurang ajar sekali. Pembohong sekali kamu.” ucap Aipda S. kepada Ibu yang jadi korban mengutip dari laman Serang.Suara.com.
Segera setelah itu, pria lain datang untuk melerai pertengkaran hebat itu, tetapi Aipda S, yang mengenakan sepatu bot/laras itu tidak dapat mau menghentikan aksinya.
Aipda S pun malah semakin marah dan mendorong dan mencekik ibu itu lagi. Dia bahkan mengancam akan membunuhnya.
“Saya bunuh kamu, saya selama ini diam saja. Tapi ini menyangkut orang tua, saya bisa bunuh kamu,” katanya dengan nada makin keras.
Pihak kepolisian Pinrang pun segera turun tangan untuk mengusut kasus ini.
“Itu anggota Polsek Mattiro Bulu berinisial Aipda S,” kata Wakapolsek Pinrang Moh Roni Mustofa saat dimintai konfirmasinya melansir dari detikSulsel. Sabtu (17/9/2022).
Polisi Propam ditangkap oleh Propam
Polisi Propam Pinrang kemudian menangkap Aipda S, seorang oknum polisi yang menyiksa ibu secara sadis itu. Status Aipda S. tidak diungkapkan lebih lanjut.
“Sudah diperiksa oleh Propam dan ditahan di Polres Pinrang,” terang Wakapolres Pinrang Roni.
Roni mengatakan Aipda S dan korban penganiayaan sudah bersepakat untuk berdamai, namun pihaknya tetap akan melakukan porses hukum kepada Aipda S. Hanya saja Polres Pinrang belum menyatakan status terkait kasus Aipda S.
“Walaupun sudah damai, tetap kita tahan, tetap akan kita proses dulu untuk memberikan efek jera kepada anggota,” katanya.
“Perlu kita kembangkan dulu (statusnya). Nanti akan kita informasikan lebih lanjut,” sambung AKBP Roni.
Untuk diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis 15 September di Desa Waetuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Namun pihak Kepolisian setempat baru mengetahui kejadian tersebut setelah video rekaman tersebut viral.
“Kejadian Kamis (15/9/2022), tapi baru ketahuan tadi pagi. Itupun karena video juga beredar di media sosial,” kata Roni. (Suara/Putra/Gopos)