GOPOS.ID, GORONTALO – Kegiatan peliputan pemimpin redaksi atau Pemred media online di Gorontalo, AMS alias Muis, di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi menjadi viral. Itu setelah Muis terlibat adu jotos dengan seorang perempuan. Aksi Muis itu pun terekam dalam sebuah cuplikan video berdurasi 19 detik dan viral di kalangan warga.
Informasi yang dirangkum gopos.id, peristiwa yang melibatkan Muis terjadi pada Ahad (9/4/2023), di perumahan di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Ketika itu sejumlah masyarakat menggerebek sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
Saat itu Muis yang mengenakan kaos putih dan bercelana pendek, datang untuk meliput kegiatan penggerebekan. Saat memasuki teras rumah, Muis dihadang oleh seorang perempuan muda. Perempuan yang belakangan diketahui bernama Desi alias Ica, menanyakan maksud Muis yang saat itu sedang melakukan perekaman melalui kamera handphone.
Muis pun menjawab bila dirinya adalah wartawan yang sedang menjalankan tugas. Sang perempuan berambut pirang itu meminta Muis menunjukkan kartu identitas sebagai wartawan. Tapi saat itu Muis tak menggubris dan menunjukkan identitasnya.
Hal itu membuat sang perempuan mencoba merampas handphone milik Muis. Alhasil Muis mendorong wajah Ica. Setali tiga uang, Ica berontak saat didorong oleh Muis. Keduanya pun akhirnya terlibat adu jotos. Muis yang lebih bertenaga, menghujani Ica dengan sejumlah pukulan. Tak terima Ica dihujani pukulan, salah seorang rekan Ica yang berada di lokasi datang ikut meninju ke arah Muis agar Muis menghentikan aksinya.
Dikutip dari laman dulohupa.id, Muis membantah bila dirinya melakukan pemukulan. Ia berdalih bila aksinya itu tak mengenai sasaran.
“Saya pukul cuman angin, meleset dan dia tidak lecet. Kalau saya pukul pasti dua sudah luka-luka dan roboh,” kata Muis.
Terkait aksi Ica yang melarangnya meliput, Muis mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Polsek Kota Tengah. Pria yang pernah menjabat Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) ini mendalilkan ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Ica.
Terpisah, informasi yang diperoleh gopos.id, Ica juga turut melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Muis ke Polsek Kota Tengah. Kekinian kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polresta Gorontalo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.(adm-02/sari/gopos)