GOPOS.ID, LIMBOTO – Setelah proses penyidikan, Satuan Reskrim Polres Gorontalo menetapkan oknum Kepala Madrasah, YB sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswinya NK (17), Rabu (26/8/2020). Pernah menjabat sebagai kepala madrasah di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo membuat YB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang berhasil dihimpun Gopos.id, tersangka bersama korban awalnya memiliki hubungan spesial sejak agustus 2019.
Kemudian korban membuat pengakuan kepada kedua orang tuanya bahwa tersangka telah melakukan hubungan layaknya suami istri kepada korban pada sejak Februari 2020.
“Atas pengaduan korban ini, maka orang tuanya keberatan dan melaporkan tindakan tersangka ke Polres Gorontalo,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno.
Baca juga:Â Enggan Tanggung Jawab, Oknum Kepala Madrasah Diadukan ke Polisi
Dirinya menyebutkan, laporan ini juga dipicu kekesalan orang tua korban karena terlapor tidak mau bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya.
“Sebelumnya terlapor juga berjanji akan menikahi korban sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tapi sampai dengan saat ini belum dinikahi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Iptu Nauval, tersangka dijerat pasal Pasal 81 ayat (2),(3) jo pasal 76 D UU RI. No. 17 thn 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 thn 2006 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Abin/Gopos)