GOPOS.ID, LIMBOTO – Jajaran Polres Gorontalo mengungkap beberapa fakta dalam kasus video syur yang melibatkan oknum guru dan siswi yang belakangan viral.
Kekinian, oknum guru berinisial DH (57) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah resmi ditahan atas persetubuhan anak yang masih di bawah umur.
“Kami pastikan kasus ini akan terus berlanjut karena korban merupakan anak di bawah umur yang dilindungi undang-undang,” kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro AP saat jumpa pers, Rabu (25/9/2024).
Dari hasil penelusuran polisi, bahwa keduanya memang sudah memiliki hubungan spesial sejak tahun 2022. Dan atas dasar ini, mereka pertama kali melakukan hubungan layaknya suami istri sah pada tahun 2023 silam, tepatnya di ruang guru di sekolah tempat sang ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ ini mengajar.
Namun, kata Deddy, awal mula hubungan layaknya suami istri ini terdapat paksaan oleh oknum guru. Saat itu, sang siswi sempat merasa risih dan mencoba memberikan perlawanan.
“Tapi, karena bujuk rayu maka hubungan ini terus berlanjut,” ungkap Deddy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya pun sudah melakukan tindakan layak sensor itu sudah lebih dari dua kali dengan modus hubungan asmara.
Terungkap pula bahwa tujuan pengambilan video saat adegan mesum itu adalah untuk dijadikan bukti yang nantinya akan diserahkan kepada istri tersangka DH, atas tindakan tak senonoh sang guru kepada muridnya.
Kapolres Gorontalo juga berujar, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Berhubung yang bersangkutan adalah guru, maka ditambah sepertiga dari total hukumannya,” bilang Deddy.
Sampai dengan saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.(Abin/Gopos)