GOPOS.ID, GORONTALO – Oknum Aparat Negeri Sipil (ASN) di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Gorontalo Utara, diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah masyarakat miliaran rupiah dengan modus pengadaan bantuan program masyarakat.
Terduga oknum ASN tersebut adalah YO alias Nana dan NN alias Dela. Keduanya diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada bulan mei 2024.
Merasa keberatan dan dirugikan Ardi Warga yang merupakan asal warga Jalan Slada, Kompleks Griya Mulatama RT/TR: 004/011, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan melaporkan kejadian itu ke Polda Gorontalo.
Kejadian berawal dari pertemuan terduga pelaku YO bersama korban di Jakarta membahas proyek pengadaan bantuan program untuk pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara.
Setelah terjadi kesepakatan kerja sama antara kedua belah pihak antara terduga pelaku dan korban, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan toko sembako di wilayah Kabupaten Gorontalo yang diarahkan langsung terduga YO.
Usai melakukan pengecekan dan kesepakatan, korban melakukan pembayaran melalui rekening perusahan PT SENTRA MULTIKARYA INFRASTRUKTUR dengan uang sejumlah Rp1.522.500.000 melalui Bank BCA dan pada saat setelah pembayaran malamnya barang langsung dikinm ke wilayah Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara.
Setelah itu korban melengkapi dokumen penagihan untuk dikirim ke Kementrian Tenaga Kerja di Jakarta, karena sebelumnya terduga YO mengatakan kepada korban untuk melakukan penagihan ke kementrian.
Sayangnya nama-nama pejabat yang ada di Jakarta seperti yang disampaikan YO tidak ada satupun yang dapat ditemui oleh korban.
Sehingga sampai dengan saat ini berkas penagihan korban tidak bisa di proses dan tidak ada tindak lanjut yang pasti dari terduga pelaku. Atas kejadian tersebut korban merasa curiga adanya perbuatan curang yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan kejadian itu ke Polda Gorontalo.
Tak hanya di Gorontalo saja, beberapa masyarakat di luar Gorontalo juga diduga menjadi korban penipuan. Sebut saja Linda Rahmasari menjadi korban penipuan kedua terduga pelaku YO dan NN sebesar 7,6 Miliar Rupiah. Warga Bendungan Jago RT.016/003 Serdang Kemayoran Jakpus tersebut akhir melaporkan keduanya di Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024.
Terkait dengan hal kejadian tersebut Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmond Hajendro AP saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan itu sudah masuk ke Polda Gorontalo.
“Benar laporan tersebut sudah masuk ke Polda Gorontalo beberapa bulan lalu. Saat ini kita masih tindaklanjuti dan kita proses,” ucapnya di konfirmasi gopos.id, Senin (22/7/2024).
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Gorontalo Utara, Felmy Ahmad Biahimo Amu saat dikonfirmasi dan menegaskan kedua terduga pelaku memang merupakan ASN di Disnakertrans Gorontalo Utara.
“Mereka pegawai di sini YO merupakan Staff kami, sementara NN ialah ASN Fungsional Pengantar Kerja,” tegasnya.
Felmy menerangkan terkait program bantuan dari Kemenaker yang di pegang kedua stafnya tersebut tidak pernah ada di Disnakertrans Kabupaten Gorontalo Utara.
“Itu sama sekali tidak ada keterkaitan dinas dan dinas sama sekali tidak mengetahui,” ucapnya.
Kata Felmy akibat perbuatan kedua stafnya tersebut ia selaku kepala dinas sudah beberapa kali memenuhi panggilan kepolisian baik Polres Gorontalo Utara, Polda Gorontalo.
“Kami menjelaskan ini tidak ada sangkut pautnya dengan pihak kami di dinas ini,” tutupnya. (Putra/Gopos)