GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Gorontalo berinisial RAG, resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota, Kamis (12/10/2023) kemarin.
RAG merupakan kepala puskesmas Sipatana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh korban berinisial FP.
Kasus ini berawal dari korban yang hendak dipindah tugaskan ke salah satu instansi, menyebarluaskan atas dasar perusak rumah tangga orang.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengatakan pada akhir bulan Februari tahun 2023 RAG memasuki Gedung 2 Puskesmas Sipatana, kemudian dirinya menyampaikan kepada beberapa Staf ASN Puskesmas Sipatana akan ada pegawai yang akan pindah dari Puskesmas Hulonthalangi, ke Puskesmas Sipatana, merupakan seorang Pelakor yakni FP.
“Korban merasa keberatan dengan isu sebagai pelakor, sehingga langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota,” ujar Leonardo, Minggu (15/10/2023).
Dirinya mengaku FP Polsek Kota Utara melakukan penyelidikan serta memeriksa enam orang saksi, dan satu sorang ahli Bahasa.
“Kami temukan ada unsur pidana, sehingga terlapor kami naikan perkaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Leonardo (Yusuf/Gopos)