GOPOS.ID, KWANDANG – Polres Gorontalo Utara akhirnya resmi menetapkan oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial AR sebagai tersangka terkait dugaan kasus judi sabung ayam.
Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Gorontalo Utara itu ditetapkan bersama empat orang lainnya, yakni RN alias Roni (32), SM alias Udin (46), NM alias Norman (37) serta MR alias Man (43) yang tertangkap dalam penggerebekan judi ayam tersebut.
“Jadi penetapan tersangka kepada yang bersangkutan ini melalui tahapan proses mulai dari gelar perkara yang dilakukan pihak penyidik,” ungkap ujar Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan melalui Wakapolres Kompol Lesman Katili, Kamis (6/7/2023).
Para tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Para tersangka sudah resmi ditahan di rutan Polres Gorontalo Utara,” kata Lesman Katili.
Sebelumnya AR bersama dengan empat warga lainnya yang diamankan di lokasi judi sabung ayam oleh Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Gorontalo Utara di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Gorontalo Utara, Selasa sore (4/7/2023), sekitar pukul 17.00 Wita.(Isno/gopos)