GOPOS.ID, GORONTALO – Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) mengharamkan bisnis money game model Multi Level Marketing (MLM). Baik yang menggunakan skema piramida, matahari ataupun ponzi.
Penetapan haram bisnis money game model MLM diambil dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqiyah, Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) 2019 di Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).
Pemimpin Sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqiyah Ustadz Asnawi Ridwan menjelaskan, ada tiga hal yang mendasari bisnis money game model MLM haram. Pertama, adanya unsur haram (gharar).
“Bisnis money game model MLM dan ponzi mengandung unsur gharar,” ujar Ustadz Asnawi dilansir laman resmi NU.
Kedua, bisnis money game model MLM menyalahi prinsip akad transaksi. Selanjutnya ketiga, motivasi akad transaksi adalah bonus, bukan barang.
“Haram karena terdapat gharar dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi (ba’its) dari transaksi tersebut adalah bonus bukan barang,” kata Ustadz Asnawi.
Baca juga : VIRAL… Pegawai Dukcapil Kota Gorontalo Ini Dikagumi Netizen
Lebih lanjut Ustadz Asnawi menjelaskan, bisnis MLM yang menggunakan skema piramida maupun skema matahari memiliki lima ketentuan. Ketentuan pertama, adanya uang pendaftaran atau pembelian produk yang merupakan syarat pula dalam mengikuti kegiatan penjualan berjenjangnya atau mencari mitra.
“Dalam pendaftaran atau pembelian tersebut menghasilkan komisi atau bonus,” ujar Ustadz Asnawi.
Ketentuan kedua, adanya bonus-bonus yang didapatkan ketika jaringan semakin banyak ke bawah hingga membentuk skema piramida.
“Skema matahari pada dasarnya bisa dikatakan sama dengan skema piramida. Ada ketergantungan pada setoran dari member baru untuk survive dan untuk menguntungkan member lama,” tutur Ustadz Asnawi.
Ketentuan ketiga, rancangan pemasaran menghasilkan bonus atau komisi dan penghargaan lainnya berdasarkan dari kegiatan tertentu. Keempat, pada dasarnya produk bisa didapatkan secara gratis. Dalam kasus lain harga produk jauh lebih murah atau manfaat produk tidak sesuai dengan yang diiklankan.
“Kelima, bonus rekrut jauh lebih besar dibandingkan dengan bonus dari manfaat produk itu sendiri,” kata Ustadz Asnawi.
Begitupun dengan bisnis model ponzi atau gali lubang tutup lubang. Ustadz Asnawi menyebut bisnis model ini adalah bisnis yang menjual barang, namun barangnya tidak ada.
“Skema ponzi seperti bitcoin. Beli password, namun barangnya tidak ada. Beli barang, namun barangnya tidak ada,” paparnya.(adm-02/nu/gopos)