GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo telah menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Seiring hal itu, dana untuk penyelenggaran hajatan demokrasi di Kabupaten Gorontalo akan mulai dicairkan hari ini, Jumat (4/10/2019).
Adapun besaran dana hibah untuk Pilkada Kabupaten Gorontalo 2020, yang dialokasikan Pemkab Gorontalo, sebesar Rp44,831 miliar. Anggaran itu dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo senilai Rp32,150 miliar. Kemudian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo senilai Rp12,681 miliar.
Tahap awal, anggaran yang akan dicairkan sebesar Rp1,250 miliar. Terdiri untuk KPU Kabupaten Gorontalo senilai Rp750 juta, dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo senilai Rp500 juta.
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, berharap dana hibah yang diberikan dapat menunjang pelaksanaan tahapan dan program Pilkada 2020 di Kabupaten Gorontalo. Baik yang dilaksanakan oleh KPU maupun Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Dana hibah ini merupakan penunjang, yang utama adalah koordinasi. Buktinya dengan koordinasi yang baik, dalam tiga hari kita bisa menyelesaikan persoalan anggaran ini,” ujar Nelson Pomalingo usai penandatangan NPHD bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kamis (3/10/2019).
Baca juga: Nelson Instruksi Pemerintah Kecamatan Seriusi Penyakit Masyarakat
Oleh karena itu, Nelson Pomalingo berharap, komunikasi dan koordinasi oleh KPU, Bawaslu dan Pemerintah Daerah senantiasa dilakukan. Hal itu sebagaimana pengalaman pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) 2019, yang berlangsung sukses dan lancar.
“Padahal jumlah penduduk di Kabupaten Gorontalo banyak, jumlah TPS banyak, tapi hal-hal yang kursial tidak terjadi di sini. Ini karena kolaborasi antara kita bersama sangat baik,” tutur mantan Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) itu.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasid Sayiu mengatakan, dana hibah yang dialokasikan Pemkab Gorontalo sudah memadai untuk penyelenggaraan seluru tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Gorontalo.
“Awalnya KPU mengusulkan 40 Miliar tetapi setelah dilakukan rapat berulang kali dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan pengurangan beberapa kegiatan, maka didapati angka Rp32 miliar lebih,” ujar Rasid.
“Sebetulnya di (anggaran) Rp40 miliar itu, kami sudah menyiapkan untuk anggaran pemungutan suara ulang. Tetapi dengan adanya surat dari KPU, untuk pemungutan suara ulang dihilangkan dulu,” sambung Rasid.
Rasyid mengatakan, “Ketika akan terjadi pemungutan suara ulang, akan dibicarakan kembali dengan pemerintah daerah.”.
Ditemui terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili menyampaikan dana hibah yang dialokasikan Pemkab Gorontalo telah melewati tahap rasionalisasi. Sebelumnya, Bawaslu mengusulkan anggaran senilai Rp16 miliar. Dalam NPHD ditetapkan sebesar Rp12 miliar.
“Jadi dana yang disepakati saat ini yang menjadi keputusan bersama. Insyaallah kami sudah jamin untuk pengawasan seluruh tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Gorontalo,” tandas Wahyudin.(arif/gopos)