GOPOS.ID, JAKARTA – Para siswa tahun ajaran 2019/2020 tidak akan lagi menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NSIN). Sebab, NSIN akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Terkait hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah itu dilakukan untuk integrasi data kependudukan dengan data pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kedua kementerian akan mengintegrasikan data pokok pendidikan (dapodik) di Kemendikbud dengan data kependudukan dan catatan sipil di Kemendagri. Salah satu tujuannya adalah untuk mendukung kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Integrasi nomor induk siswa nasional ke NIK banyak manfaatnya. Termasuk untuk sistem zonasi ini,” ujar Muhadjir usai pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.
“Nanti kita bisa menggunakan sumber data dua-duanya, baik dari data kependudukan maupun dapodik. Kami mendapatkan dukungan penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem PPDB,” sambung Muhadjir.
Baca juga : Tahun Ini, RSUD Ainun Habibie Target Naik ke Tipe C
Mendikbud menuturkan, melalui integrasi data kependudukan dengan data pendidikan. Salah satu hal yang akan diubah dari sistem PPDB tahun ini adalah teknis pendaftaran anak ke sekolah tujuan. “Ke depannya, orang tua tidak perlu datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya,” kata Muhadjir Effendy.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, Kemendagri mendukung kebijakan pendidikan yang berlaku secara nasional. Termasuk zonasi dalam PPDB dan wajib belajar 12 tahun.
Menurut Zudan Arif, setelah dilakukan integrasi data, dengan mengetik NIK di basis data akan keluar data lengkap siswa yang bersangkutan.
“Kalau nanti misalnya dia putus sekolah di kelas 5, Pak Menteri (Mendikbud) bisa memerintahkan dinas (pendidikan), aparat, dirjen. Atau Mendagri memerintahkan bupati atau walikota untuk mengecek anak ini putus sekolahnya kenapa?. Kalau nggak punya biaya, (kita) urus beasiswanya, bisa dari APBN atau APBD,” tutur mantan Penjabat Gubernur Gorontalo itu.
Baca juga : Masih Akan Bertambah, 8.035 NIP CPNS 2018 Ditetapkan
Dengan demikian, lanjut Zudan Arif, pemerintah bisa memastikan wajib belajar 12 tahun bisa dicapai. Sebab, anak usia sekolah bisa dilacak dengan basis data kependudukan melalui integrase data.(adm-02)
Sumber : Kemendikbud