GOPOS.ID, GORONTALO – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk negara yang disepakati oleh para pendiri bangsa Indonesia. NKRI sebagai bentuk negara dipilih sebagai komitmen bersama.
Wakil Ketua MPR RI, Prof.Dr.Ir. Fadel Muhammad, menyampaikan NKRI sebagai bentuk negara harus dipahami oleh seluruh komponen bangsa. Apalagi dalam Undang-undang Dasar Negara Indonesia 1945 pada pasal 37 ayat (5) secara tegas menyatakan bahwa NKRI sebagai bentuk negara tidak dapat diganggu gugat.
“NKRI adalah pilihan tepat dalam rangka mewadahi kemajemukan bangsa Indonesia,” ujar Fadel Muhammad saat melaksanakan sosialisasi empat pilar di Kabupaten Gorontalo, Jumat (2/4/2021).
Menurut Fadel Muhammad, bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki luas wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dan dari Talaud hingga Rote. Di wilayah Indonesia, tinggal penduduk yang beragam suku, bahasa, agama, dan budaya.
“Meski kita berbeda-beda, kita bersatu seperti dalam semboyan Negara, Bhinneka Tunggal Ika,” ujar senator asal Provinsi Gorontalo itu.
Mantan Gubernur Gorontalo itu, mengatakan arus globalisasi dewasa ini, tuntutan untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat. Sebab dengan kemajemukan dan keberagaman yang ada, Indonesia menghadapi tantangan munculnya “Kunci utama dalam mengahdapi tantangan tersebut adalah kita tetap menjaga persatuan dan kesatuan supaya bangsa ini tetap utuh. Mendahulukan persatuan dan kesatuan untuk kepentingan bangsa,” tutur Fadel Muhammad.(adm-02/gopos)