No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ngutil Pakaian, Dua Emak-emak Ditangkap Polisi

Admin by Admin
Selasa 14 Juli 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Jauh-jauh dari Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dua emak-emak harus meringkuk di balik ruang tahanan Polres Gorontalo. Pasalnya keduanya diduga nekat mengutil atau mencuri pakaian di sebuah toko pakaian di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Adalah R alias Nou (45) dan S alias Sri (51), dua emak-emak yang ditangkap karena diduga ngutil pakaian. Keduanya diketahui beraksi pada 4 Juli 2020.

Dalam aksinya, Sri dan Nou memasuki toko sebagaimana pengunjung lainnya. Akan tetapi setelah berada di dalam toko, Sri dan Nou mengambil sejumlah pakaian tanpa membayar. Pakaian itu disembunyikan di balik jilbab. Ada pula di bagian paha.

Baca Juga :  Pembunuhan di Batudaa: Korban Dibunuh Karena Paksa Pelaku Beli Miras

Usai beraksi, dua emak-emak itu bergegas pergi. Pemilik toko yang merasa dirugikan lalu melapor ke Polres Gorontalo. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pandawa Sat Reskrim Polres Gorontalo melakukan penyelidikan.

Beberapa hari menelusuri, Tim Pandawa akhirnya mengetahui Sri dan Nou sedang berada di Kota Gorontalo. Tim Pandawa bergerak dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan, Ahad (12/4/2020).

Plh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPDA Pranti Natalia Olii, S.H, membenarkan penangkapan dua terduga pencurian pakaian di wilayah Limboto. Dua terduga pelaku mengambil pakaian dengan total harga Rp3,2 juta.

Baca Juga :  Hamim Pou: Insya Allah Tidak Ada Satu Rupiah pun yang Kami Ambil

“Dari penangkapan keduanya Polres Gorontalo berhasil menyita barang bukti berupa HP dan 1 unit mobil. Sementara barang yang mereka ambil sudah dijual,” ungkap IPDA Natalia, Selasa (14/07/20).

Polwan yang menjabat KBO Reskrim Polres Gorontalo itu mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui kedua terduga pelaku telah melakukan aksinya dua kali.

“Keduanya dijerat pasal pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata IPDA Natalia.(Abin/gopos)

Tags: PakaianPencurianPolres Gorontalo
Previous Post

Update Covid-19, Selasa [14/7/2020]: 22 Kasus Baru, Dua Orang Diantaranya Meninggal Dunia

Next Post

MUI ke Warga yang Berkurban: Tak Usah Ambil Dagingnya, Berikan ke Warga Terdampak Covid-19

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post

MUI ke Warga yang Berkurban: Tak Usah Ambil Dagingnya, Berikan ke Warga Terdampak Covid-19

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.