GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang terjadi di Desa Bulila, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Syaifudin Moowago alias Yudin, berusia 23 tahun, seorang pelajar yang beralamat di Jalan Gelora 23 Januari, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Korban dalam kejadian ini adalah seorang perempuan berinisial DR, yang juga berusia 23 tahun dan tinggal di Dusun I, Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Ahad, 30 April 2025, korban bersama pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju Kota Gorontalo untuk berbelanja pakaian. Setibanya di toko Erby Shop, korban masuk ke dalam toko sementara pelaku menuju tempat parkir untuk menunggu.
Setelah selesai berbelanja, korban kembali ke tempat parkir dan mendapati sepeda motor beserta pelaku sudah tidak ada di tempat. Korban mencoba menghubungi pelaku melalui telepon, namun pelaku tidak mengangkat dan sejak itu tidak bisa dihubungi.
Barang Bukti yang Diamankan :
1. Satu unit motor Fino 125 warna hijau tosca
2. Satu buah kunci motor
3. Satu buah helm warna hitam merk
4. Satu setelan baju 3SECOND warna abu-abu
5. Satu jaket warna abu-abu
6. Satu buah handphone Vivo P19 warna biru metalik
7. Satu lembar STNK dan bukti pembayaran atas nama Deyanti Rauf
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto S, memastikan akan terus mendalami kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami akan terus mendalami Kasus ini, Korban mengalamj kerugian sebesar 22 juta, semoga dengan penangkapan ini saya berharap memberikan efek jera terhadap pelaku.” Ujarnya. (Putra/Gopos)