GOPOS.ID, GORONTALO – Tempat ibadah milik umat muslim (musala) yang berada di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara (Minut) dirusak sejumlah massa. Hal itu diketahui melalui sebuah video amatir yang beredar luas di berbagai jejaring media sosial.
Belum diketahui persis penyebab dari kejadian itu. Namun berbagai tokoh mengecam kejadian yang tak menghargai keberagaman yang berada di Minahasa Utara.
Ketua Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sulut Yusra Alhabsyi mengecam perlakukan sejumlah massa yang melakukan perusakan dan meminta Polda Sulut untuk menangkap pelaku.
“Selain itu juga, tangkap aktor intelektual paling lambat 1x 24 jam serta meminta agar Bupati Minut mencopot kepala desa. Tempat musala itu berada,” ungkap Yusra Alhabsyi seperti dilansir beritamanado.com.
Hal ini tegas Yusra Alhabsyi karena kepala desa dianggap tidak mampu menjaga keamanan desanya dari tindakan brutal warganya yang sudah terjadi berulang kali.
Terkait upaya lain, Alhabsyi juga mendesak Polres Minut untuk secepatnya mengadakan mediasi terhadap tokoh-tokoh agama dan masyarakat di lingkungan tersebut serta melibatkan tokoh agama yang ada di Sulut.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing dengan situasi ini. Percayakan kepada aparat keamanan yakni Polri dan TNI untuk penyelesain masalah ini,” sambungnya.
Senada dengan itu, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Utara juga mengutuk keras tindakan tersebut.
Hal itu dituangkan dalam surat pernyataan sikap PW Pemuda Muhammadiyah Sulut, Kamis (30/1/2020).
Surat itu ditandatangani Ketua Umum PW Pemuda Muhammadiyah Sudarwin Jusuf Tompunu serta Sekretaris Umum Risman Mantuli.
PW Muhammadiyah Sulut meminta agar Pemerintah Provinsi Sulut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Kapolda dan Kapolres agar dapat mengusut masalah itu.
Dituangkan juga dalam surat itu kepada BKSUA/FKUB Minahasa Utara untuk melakukan langkah-langkah pembinaan. Serta meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat menahan diri tidak terprovokasi hingga permasalahan itu selesai. (muhajir/ramlan/gopos)