GOPOS.ID, GORONTALO – Panitia seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 mengumumkan pendaftaran ulang peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) pada seleksi CPNS formasi tahun 2019.
Hal ini berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019. Untuk itu, panitia melakukan pengumuman dengan nomor 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020/.
Diinformasikan; 1. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Pengumuman Panitia Seleksi CPNS Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13/PANPEL.BKN/CPNS/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020 WAJIB melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id;
Baca juga:Â MUI Ingatkan Pelaksanaan Iduladha Wajib Taati Protokol Kesehatan
2. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud pada angka 1. Dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 (tiga) kali pada tanggal 1 s.d. 7 Agustus 2020;
3. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana dimaksud pada angka 1, WAJIB melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id;
4. Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan kemudian;
5. Ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (andi/gopos)