GOPOS.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan, seluruh instansi pemerintah mengantisipasi sejumlah potensi persoalan yang bisa terjadi ketika mudik. Mengingat, tradisi mudik sudah diperbolehkan oleh pemerintah pada penghujung Ramadan tahun ini.
Antisipasi menurut Presiden penting, mengingat disinyalir banyak lapisan masyarakat yang akan melakukan tradisi mudik pada tahun ini, setelah dilarang selama dua tahun belakangan.
Diprediksi, pemudik akan menggunakan berbagai moda angkutan yang tersedia dari mulai darat, laut, dan udara. Dan bisa dipastikan lonjakan kendaraan di arus-arus utama mudik lebaran tahun ini akan meningkat begitu pesat.
“Hati-hati arus mudik ini bisa di luar perkiraan kita,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika membuka sidang rapat paripurna yang tayangkan secara virtual pada Rabu (6/4/2022).
Persiapan yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah terkait harus sangat ekstra hati-hati. Dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang akan menjadi pilar utama dalam kegiatan mudik yang dilakukan oleh masyarakat.
Baca juga:Â Libur Lebaran Idulfitri dari 29 April hingga 6 Mei 2022
Semuanya harus dikalkulasikan dengan benar sesuai dengan faktor-faktor tersebut. Sehingga, persiapan yang dilakukan dapat sepenuhnya efektif memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“Jangan sampai keliru mempersiapkan jalur mudik,” kata Presiden.
Kemudian, aparat penegak hukum hingga instansi pemerintah terkait harus melakukan koordinasi secara intensif dalam mengantisipasi sejumlah persoalan mudik. Sehingga, masyarakat yang menjalankan tradisi mudik dapat nyaman dan selamat sampai tujuan.
Jangan sampai terjadi kemacetan dan penumpukan arus mudik. Baik ketika Dimulainya arus mudik hingga sampai dengan arus balik mudik yang akan datang dalam beberapa waktu ke depan.
“Kepolisian yang dibantu oleh TNI. Kementerian Perhubungan yang dibawah koordinasi Menteri Koordinator (Menko) terkait,” imbuh Presiden.
Berkaitan dengan mudik, Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada Sabtu (2/4/2022) mengatur syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). (adm-01/gopos)