GOPOS.ID, MARISA – Kasus pembakaran seorang wanita di kafe Pohon Cinta, Kecamatan Marisa, Pohuwato, oleh seorang wanita pria (waria) dipicu sakit hati.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Andrean Pratama, mengungkapkan motif pelaku melakukan tindakan nekat membakar seorang wanita karena sakit hati.
“Pelaku merasa tersinggung karena ditegur oleh korban namun tidak membalas sapaan. Ditambah, pada saat kejadian, pelaku dalam keadaan mabuk,” jelas Iptu Andrean, Sabtu (26/4/2025).
Korban diketahui saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan baru saja menjalani operasi akibat luka yang dideritanya. Sementara itu, sang waria telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 April 2025 dan masih menjalani masa tahanan.
“Tersangka sudah kami tahan dengan pasal 187 ayat 1 ke-2e KUHP, tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman pidana berat,” tambah Andrean.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu botol air mineral berisikan bahan bakar jenis pertalite, satu celana, serta pakaian dalam milik korban.
“Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, dan kemungkinan akan bertambah dua saksi lagi untuk melengkapi berkas perkada, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam Tahap 1,” tutup Iptu Adrean
Diberitakan sebelumnya seorang waria nekat membakar seorang wanita menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite. Akibatnya korban mengalami luka serius. (Yusuf/Gopos)