GOPOS.ID, MARISA – Sebanyak 158 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Pohuwato, menerima remisi umum dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024.
Penyerahan Remisi Kemerdekaan ini, diserahkan langsung oleh Bupati Kabupaten Pohuwato, Saipul Mbuinga, kepada perwakilan narapidana penerima remisi bertempat di lapangan upacara kantor Bupati, Sabtu(17/08/2024).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pohuwato, Irman Jaya mengatakan, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
“Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi. Dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujar Irman
Irman mengungkapkan, pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan, telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan Lapas Pohuwato yang mendapatkan remisi, untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi selalu berperilaku baik,” ungkap Irman
Irman mengharapkan kepada seluruh narapidana mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga.
“Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat,” tutup Irman
Berikut besaran remisi warga binaan peroleh bervariasi yaitu :
Remisi umum I
1 bulan berjumlah 48 orang
2 bulan berjumlah 25 orang
3 bulan berjumlah 31 orang
4 bulan berjumlah 22 orang
5 bulan berjumlah 20 orang
6 bulan berjumlah 7 orang
Remisi umum II
1 bulan berjumlah 2 orang
2 bulan berjumlah 1 orang
3 bulan berjumlah 1 orang
6 bulan berjumlah 1 orang
Total secara keseluruhan berjumlah 158 orang. (Yusuf/Gopos)