No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Modus Investasi Bunga Tinggi, Uang Nasabah Rp100 Juta Dibawa Lari

Admin by Admin
Jumat 6 September 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
505
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Di kala sebagian orang mati-matian mempertahankan kepercayaan, lain halnya dengan YH alias Yen, mantan karyawan salah sebuah perusahaan asuransi. Dengan modus menawarkan investasi berbunga tinggi, Yen justru membawa lari uang nasabah sebesar Rp100 juta.

Saat ini dugaan penipuan yang dilakukan Yen telah ditangani oleh Polsek Kota Selatan. Demikian pula Yen, saat ini mendekam di balik jeruji besi Polsek Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Informasi yang dirangkum gopos.id, dugaan penipuan ini terjadi sekitar Mei 2019. Kala itu Yen menghubungi salah seorang nasabah Yuningsih Paneo. Yen menyampaikan bila di kantornya sedang mempunyai program promo yaitu investasi uang.

Selanjutnya pada 17 Juni 2019, Yen kembali menghubungi Yuningsih dan menawarkan apakah mau ikut investasi uang bunga tinggi sebagaimana disampaikan disampaikan sebelumnya. Yen lalu menyampaikan apabilan Yuningsih menanamkan modal Rp50 juta maka akan menerima pengembalian Rp600 juta. Menariknya, jangka waktu/tempo pengembalian itu hanya sekitar 3 bulan.

Baca Juga :  Penjelasan Rektor IAIN Gorontalo soal Tunjangan Kajur-Sekjur

“Tersangka mengiming-imingi korban investasi uang Rp50 juta dengan pengembalian Rp600 juta dalam jangka waktu 3 bulan,” ujar Kapolsek Kota Selatan, Iptu George A. Sakul,S.I.K  melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Selatan, Aipda Ibrahim, Kamis (6/9/2019).

Tersangka YH alias Yen saat berada di Polsek Kota Selatan, Kamis (6/9/2019). Yen dijerat dugaan penipuan nasabah senilai Rp100 juta. (Isno/gopos)

Baca juga: Kabur ke Makassar, Tersangka Pembunuhan Mongolato Diciduk di Dulomo Selatan

Dalam pembicaraan Yen dan Yuningsih bersepakat menanamkan investasi uang Rp100 juta. Kesepakatan itu ditindaklanjuti Yuningsih dengan mengirim uang (transfer) ke rekening milik Yen. Pengiriman uang dilakukan dua tahap. Pertama pada 18 Juni 2019 sebesar Rp5 juta. Kemudian pada 19 Juni 2019 sebesar Rp95 juta.

Berselang dua hari, pada 21 Juni 2019, Yen menghubungi Yuningsih dan menyampaikan akan melengkapi berkas investasi uang bunga tinggi tersebut. Akan tetapi Yen tak kunjung datang menemui Yuningsih.

Baca Juga :  Lakukan Reses, Aleg Dekot Serap Keluhan Warga Hulonthalangi

Keesokan harinya, Yuningsih mendatangi kantor yang diketahui tempat Yen bekerja sejak 2008. Saat itu diketahui ternyata Yen sudah berhenti bekerja sejak Maret 2019.

“Pada saat itu korban merasa tertipu dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Kota Selatan,” kata Aipda Ibrahim.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kota Selatan bergerak menelusuri keberadaan Yen. Tak berapa lama Yen akhirnya dibekuk.

Hasil pemeriksaan, Yen mengakui telah menggunakan uang Rp100 juta milik Yuningsih. Sebagian uang digunakan untuk menutupi utang dan sebagiannya lagi digunakan untuk keperluan pribadi.

“Atas perbuatannya, tersangka YH dijerat pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” ujar Aipda Ibrahim.(isno/gopos)

Tags: Kota GorontaloPenipuanPolsek Kota Selatan
Previous Post

Idris Rahim Didaulat Ketua Dewan Pertimbangan BWI Gorontalo

Next Post

Gubernur Canangkan Akses Jalan Bolihutuo-Kramat

Related Posts

Kloter 30 UPG Gorontalo Tiba di Makassar dan Dipastikan Siap ke Tanah Suci
Gorontalo

Kloter 30 UPG Gorontalo Tiba di Makassar dan Dipastikan Siap ke Tanah Suci

Kamis 22 Mei 2025
FPMIK Buka Pendaftaran Volunteer untuk Program BERDIKARI di Desa Motihelumo
Gorontalo

FPMIK Buka Pendaftaran Volunteer untuk Program BERDIKARI di Desa Motihelumo

Kamis 22 Mei 2025
Beli Obat di Luar Rumah Sakit, Semua Resep Dokter Ditanggung BPJS Kesehatan
Gorontalo

Beli Obat di Luar Rumah Sakit, Semua Resep Dokter Ditanggung BPJS Kesehatan

Kamis 22 Mei 2025
Klaim BPJS
Gorontalo

Tak Perlu Lagi ke Kantor, BPJS Kesehatan Gorontalo Optimalkan Layanan Non Tatap Muka

Kamis 22 Mei 2025
Polisi Minta Masyarakat Bijak Bersosial Media: Tak Umbar Privasi Kekerasan Seksual
Gorontalo

Polisi Minta Masyarakat Bijak Bersosial Media: Tak Umbar Privasi Kekerasan Seksual

Kamis 22 Mei 2025
Serukan Kebebasan Sipil, Motoliango Literasi Gelar Aksi Bisu di Mabes Polri
Gorontalo

Serukan Kebebasan Sipil, Motoliango Literasi Gelar Aksi Bisu di Mabes Polri

Kamis 22 Mei 2025
Next Post

Gubernur Canangkan Akses Jalan Bolihutuo-Kramat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Onato By Swiss 18, Resto Bernuansa Kekinian di Wisata Danau Perintis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Minta Masyarakat Bijak Bersosial Media: Tak Umbar Privasi Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPMIK Buka Pendaftaran Volunteer untuk Program BERDIKARI di Desa Motihelumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beli Obat di Luar Rumah Sakit, Semua Resep Dokter Ditanggung BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.