No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Modus Investasi Bunga Tinggi, Uang Nasabah Rp100 Juta Dibawa Lari

Admin by Admin
Jumat 6 September 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
505
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Di kala sebagian orang mati-matian mempertahankan kepercayaan, lain halnya dengan YH alias Yen, mantan karyawan salah sebuah perusahaan asuransi. Dengan modus menawarkan investasi berbunga tinggi, Yen justru membawa lari uang nasabah sebesar Rp100 juta.

Saat ini dugaan penipuan yang dilakukan Yen telah ditangani oleh Polsek Kota Selatan. Demikian pula Yen, saat ini mendekam di balik jeruji besi Polsek Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Informasi yang dirangkum gopos.id, dugaan penipuan ini terjadi sekitar Mei 2019. Kala itu Yen menghubungi salah seorang nasabah Yuningsih Paneo. Yen menyampaikan bila di kantornya sedang mempunyai program promo yaitu investasi uang.

Selanjutnya pada 17 Juni 2019, Yen kembali menghubungi Yuningsih dan menawarkan apakah mau ikut investasi uang bunga tinggi sebagaimana disampaikan disampaikan sebelumnya. Yen lalu menyampaikan apabilan Yuningsih menanamkan modal Rp50 juta maka akan menerima pengembalian Rp600 juta. Menariknya, jangka waktu/tempo pengembalian itu hanya sekitar 3 bulan.

Baca Juga :  Pergi Mancing Ikan, Seorang Pria di Gentuma Raya Ditemukan Tewas di Muara Sungai

“Tersangka mengiming-imingi korban investasi uang Rp50 juta dengan pengembalian Rp600 juta dalam jangka waktu 3 bulan,” ujar Kapolsek Kota Selatan, Iptu George A. Sakul,S.I.K  melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Selatan, Aipda Ibrahim, Kamis (6/9/2019).

Tersangka YH alias Yen saat berada di Polsek Kota Selatan, Kamis (6/9/2019). Yen dijerat dugaan penipuan nasabah senilai Rp100 juta. (Isno/gopos)

Baca juga: Kabur ke Makassar, Tersangka Pembunuhan Mongolato Diciduk di Dulomo Selatan

Dalam pembicaraan Yen dan Yuningsih bersepakat menanamkan investasi uang Rp100 juta. Kesepakatan itu ditindaklanjuti Yuningsih dengan mengirim uang (transfer) ke rekening milik Yen. Pengiriman uang dilakukan dua tahap. Pertama pada 18 Juni 2019 sebesar Rp5 juta. Kemudian pada 19 Juni 2019 sebesar Rp95 juta.

Berselang dua hari, pada 21 Juni 2019, Yen menghubungi Yuningsih dan menyampaikan akan melengkapi berkas investasi uang bunga tinggi tersebut. Akan tetapi Yen tak kunjung datang menemui Yuningsih.

Baca Juga :  Menjelang Idul Fitri, Ekonomi Kota Gorontalo Bergeliat

Keesokan harinya, Yuningsih mendatangi kantor yang diketahui tempat Yen bekerja sejak 2008. Saat itu diketahui ternyata Yen sudah berhenti bekerja sejak Maret 2019.

“Pada saat itu korban merasa tertipu dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Kota Selatan,” kata Aipda Ibrahim.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kota Selatan bergerak menelusuri keberadaan Yen. Tak berapa lama Yen akhirnya dibekuk.

Hasil pemeriksaan, Yen mengakui telah menggunakan uang Rp100 juta milik Yuningsih. Sebagian uang digunakan untuk menutupi utang dan sebagiannya lagi digunakan untuk keperluan pribadi.

“Atas perbuatannya, tersangka YH dijerat pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” ujar Aipda Ibrahim.(isno/gopos)

Tags: Kota GorontaloPenipuanPolsek Kota Selatan
Previous Post

Idris Rahim Didaulat Ketua Dewan Pertimbangan BWI Gorontalo

Next Post

Gubernur Canangkan Akses Jalan Bolihutuo-Kramat

Related Posts

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Minggu 17 Agustus 2025
Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul
Gorontalo

Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

Sabtu 16 Agustus 2025
Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 
Gorontalo

Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

Sabtu 16 Agustus 2025
Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam
Hukum & Kriminal

Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

Jumat 15 Agustus 2025
Wakil Rektor III Unisan, Dr.Kingdom Malikulawuzar SHi M.H saat diwawancarai awak media di Unisan (Jumat/15/8/2025) (Rama/Gopos)
Gorontalo

Unisan Gorontalo Luruskan Isu Biaya PKKMB dan Kegiatan Luar Kampus

Jumat 15 Agustus 2025
Fox Hotel Mulai Penukaran Race Pack, Gorontalo Fun Run dan City Food Fest
Gorontalo

Fox Hotel Mulai Penukaran Race Pack, Gorontalo Fun Run dan City Food Fest

Jumat 15 Agustus 2025
Next Post

Gubernur Canangkan Akses Jalan Bolihutuo-Kramat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Benar-Benar Merdeka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.