GOPOS.ID, LIMBOTO – Kecelakaan lalu lintas mewarnai peristiwa kebakaran gedung serbaguna Polres Gorontalo, Ahad (28/2/2021). Sebuah minibus ditabrak dari arah belakang oleh mobil pemadam kebakaran (damkar).
Kecelakaan itu terjadi saat mobil Damkar melaju dari arah Telaga menuju ke Limboto. Saat melintas di Jalan Raya Limboto, mobil damkar yang sedang berpacu dengan waktu hendak mendahului mobil yang berada di depannya. Nahas saat yang bersamaan, sebuah minibus hendak berbelok ke arah kanan.
Pengemudi Damkar berusaha menghindari tabrakan. Tapi bagian belakang minibus terlanjur ditabrak bagian depan Damkar. Akibatnya mobil minibus mengalami ringsek di bagian belakang.
Terkait insiden tersebut, Kasat Lantas Polres Gorontalo, AKP Dedik Agus Purwanto, mengungkapkan pentingnya keutamaan soal urgensi keutamaan di jalan raya. Dalam artian ada kendaraan tertentu yang prioritas mendahului dan diberi jalan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ada tujuh kendaraan yang prioritas. Salah satunya adalah mobil pemadam kebakaran,” ujar AKP Dedik Agus Purwanto.
Kendaraan lain adalah ambulans yang mengangkut orang sakit; kendaraan yang menolong kecelakaan lalu lintas; kendaraan pimpinan dan Lembaga Negara Republik Indonesia; kendaraan tamu pejabat negara asing; pembawa jenazah; serta iring-iringan khusus.
Menurut AKP Dedik Agus Purwanto, kedua belah pihak yang terlibat kecelakaan sudah berdamai dan adil, serta tidak ada saling menuntut.
“Semoga kedepannya ini bisa menjadi pelajaran bagi semua masyarakat khusunya pengguna jalan dan kendaraan,” tandasnya.(Putra/gopos)