GOPOS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan pemberitahuan minimal tiga hari kerja sebelum sidang pembacaan putusan perkara gugatan sistem pemilu proporsional terbuka.
Juru Bicara MK Fajar Laksono memastikan sidang pengucapan putusan akan dijadwalkan dan tidak diselenggarakan secara tiba-tiba.
“Kami upload di laman MK. Jadi enggak mungkin kemudian besok langsung diputus, nggak bisa. Itu gak sesuai dengan ketentuan hukum acara,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023) mengutip dari laman suara.com (jaringan berita gopos.id)
“Jadi minimal tiga hari kerja. Misalnya hari Selasa, berarti hari ini sudah dikirimkan ini pemberitahuan dan di jadwal sudah ada,” tambah dia.
MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. (Suara/Putra/Gopos)