GOPOS.ID – Sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir sudah, Kamis (27/6/2019) pukul 21.30 WIB. Hasilnya, majelis hakim MK menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, MK menyatakan dalam eksepsi menolak eksespsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi, Senin tanggal 24 bulan Juni 2019 diucapkan dalam sidang pleno mahkamah konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis 27 Juni 2019,” ucap Ketua MK Anwar Usman.
Baca juga: Semester I 2019, 455 Kasus Gigitan Anjing di Gorontalo
Sebelumnya dalam pembacaan amar putusan, MK menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh kubu Prabowo-Sandi. Di antaranya menyangkut ketidaknetralan aparatur negara dalam Pilpres 2019 tidak berdasar. Alasnanya, dalil ketidaknetralan aparatur negara tidak disertai bukti.
Baca juga: Penetapan Tersangka GORR Dinilai Cacat Hukum
Hakim Konstitusi Aswanto menyampaikan, berdasar rekaman video yang dijadikan bukti, MK menilai imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi)kepada jajaran Polri dan TNI untuk menyosialisasikan program pemerintah merupakan suatu yang wajar. Sebab, Jokowi dalam posisi kepala negara dan pemerintahan.
“Tidak ditemukan adanya ajakan memilih calon tertentu,” kata Aswanto.
Hakim konstitusi juga menolak dalil tentang sistem penghitungan (situng) suara KPU. Hakim MK menegaskan, mahkamah mempertimbangkan data web situng bukan data final. Sebab, masih ada perhitungan berjenjang.(adm-02/bisnis/jpnn/gopos)