No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

MK Tolak Gugatan Rumah-Kisyah, Hamim-Merlan Resmi Pemenang Pilkada Bone Bolango

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 15 Februari 2021
in Gorontalo
0
MK Tolak Gugatan Rumah-Kisyah, Hamim-Merlan Resmi Pemenang Pilkada Bone Bolango
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, TILONGKABILA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon Rusli Monoarfa-Ibrahim Umar (Rumah), dan pasangan Kilat Wartabone-Syamsir K Djafar (Kisyah), Senin (15/2/2021). Sejalan keputusan MK tersebut, maka pasangan Hamim Pou-Merlan Uloli resmi sebagai pemenang Pilkada Bone Bolango 2021.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, disebutkan paslon Rusli Monoarfa-Ibrahim Umar tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pilkada. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU nomor 10 tahun 2016 yakni sebesar 2 persen dari suara sah.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo 2020 Diprediksi 6,1 Persen

“Selisih suara pemohon dengan pihak terkait melebihi persentase pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016,” ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Keputusan serupa juga dijatuhkan MK atas gugatan pasangan Kisyah dengan nomor register 63/PHP.Bup-XIX/2021. MK berpendapat paslon Kisyah tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU nomor 10 tahun 2016.

“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Anwar Usman.

Putusan MK yang menolak gugatan paslon Rusli Monoarfa-Ibrahim Umar, dan Kilat Wartabone-Syamsir Djafar, disambut positif Bupati Bone Bolango terpilih, Hamim Pou. Menurut Hamim, sejak awal pihaknya meyakini gugatan dua pasangan calon akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Keluarga Pasien Dugaan Malapraktik Mengadu ke Dinkesprov dan Somasi RS Multazam Gorontalo

“Karena presentase kemenangan yang sangat jauh selain itu mereka juga tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran pemilu,” kata Hamim

“Dengan demikian kemenangan Hamim Pou dan Merlan Uloli di Pilkada 2020 telah final,” tambah Hamim

Hamim juga menuturkan pihaknya bersyukur atas kepercayaan rakyat yang dinilainya sebagai amanah yang harus dipertanggung jawabkan dalam kerja pemerintahan dan kemasyarakatan.

Hamim mengajak kepada semua pihak untuk menjadikan Bone Bolango Maju dan Cemerlang.(indra/gopos)

Tags: GorontaloMahkamah KonstitusiPilkada Bone Bolango
Previous Post

Edarkan Pil Koplo, Pemuda Tulungagung Ini Ditangkap Polisi

Next Post

Wali Kota Gorontalo Imbau Jamaah Masjid Tingkatkan Kesalehan Sosial

Related Posts

Pasca Banjir Landa SMK 1 Wonosari, Gubernur: Tanggul dan Sekolah Akan Kita Benahi
Gorontalo

Pasca Banjir Landa SMK 1 Wonosari, Gubernur: Tanggul dan Sekolah Akan Kita Benahi

Rabu 16 Juli 2025
Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat
Gorontalo

Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

Rabu 16 Juli 2025
Polda Gorontalo Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal
Gorontalo

Polda Gorontalo Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

Selasa 15 Juli 2025
Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya
Gorontalo

Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

Selasa 15 Juli 2025
Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum
Gorontalo

Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

Selasa 15 Juli 2025
Ilustrasi pembunuhan
Gorontalo

Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

Selasa 15 Juli 2025
Next Post
Wali Kota Gorontalo Imbau Jamaah Masjid Tingkatkan Kesalehan Sosial

Wali Kota Gorontalo Imbau Jamaah Masjid Tingkatkan Kesalehan Sosial

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

    Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Ilegal Marisa Bukan Ranah DPRD, Limonu: Penegakan Hukum Tanggung Jawab Aparat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krolonogis Penikaman di Lokasi Tambang Dengilo yang Renggut Satu Nyawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.