No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

MK Tolak Gugatan Rumah-Kisyah, Hamim-Merlan Resmi Pemenang Pilkada Bone Bolango

Hasan by Hasan
Senin 15 Februari 2021
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, TILONGKABILA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon Rusli Monoarfa-Ibrahim Umar (Rumah), dan pasangan Kilat Wartabone-Syamsir K Djafar (Kisyah), Senin (15/2/2021). Sejalan keputusan MK tersebut, maka pasangan Hamim Pou-Merlan Uloli resmi sebagai pemenang Pilkada Bone Bolango 2021.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, disebutkan paslon Rusli Monoarfa-Ibrahim Umar tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pilkada. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU nomor 10 tahun 2016 yakni sebesar 2 persen dari suara sah.

Baca Juga :  IDF 2022: Mewujudkan Indonesia Emas 2045 Lewat Industri Digital

“Selisih suara pemohon dengan pihak terkait melebihi persentase pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016,” ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Keputusan serupa juga dijatuhkan MK atas gugatan pasangan Kisyah dengan nomor register 63/PHP.Bup-XIX/2021. MK berpendapat paslon Kisyah tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU nomor 10 tahun 2016.

“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Anwar Usman.

Putusan MK yang menolak gugatan paslon Rusli Monoarfa-Ibrahim Umar, dan Kilat Wartabone-Syamsir Djafar, disambut positif Bupati Bone Bolango terpilih, Hamim Pou. Menurut Hamim, sejak awal pihaknya meyakini gugatan dua pasangan calon akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Jalani Prosesi Adat Molo'opu

“Karena presentase kemenangan yang sangat jauh selain itu mereka juga tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran pemilu,” kata Hamim

“Dengan demikian kemenangan Hamim Pou dan Merlan Uloli di Pilkada 2020 telah final,” tambah Hamim

Hamim juga menuturkan pihaknya bersyukur atas kepercayaan rakyat yang dinilainya sebagai amanah yang harus dipertanggung jawabkan dalam kerja pemerintahan dan kemasyarakatan.

Hamim mengajak kepada semua pihak untuk menjadikan Bone Bolango Maju dan Cemerlang.(indra/gopos)

Tags: GorontaloMahkamah KonstitusiPilkada Bone Bolango
Previous Post

Edarkan Pil Koplo, Pemuda Tulungagung Ini Ditangkap Polisi

Next Post

Wali Kota Gorontalo Imbau Jamaah Masjid Tingkatkan Kesalehan Sosial

Related Posts

Gorontalo

Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

Kamis 21 Mei 2026
Korban MM yang tewas di lokasi PETI Suwawa Timur saat diidentifikasi polisi.(istimewa)
Gorontalo

Satu Penambang Tewas Tertimpa Bongkahan Batu di Lokasi PETI Suwawa

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa FSB UNG Raih Medali Perunggu OSPENAS 2026 Bidang Bahasa Indonesia

Kamis 21 Mei 2026
Temu Jurnalis Gorontalo.
Gorontalo

Ratusan Peserta bakal Ramaikan Temu Jurnalis, Pelajar dan Mahasiswa se-Provinsi Gorontalo masuk Daftar

Rabu 20 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Leato, Gorontalo.
Gorontalo

Prabowo Pasang Foto KNMP Gorontalo di DPR RI

Rabu 20 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

Rabu 20 Mei 2026
Next Post
MASJID - Wali Kota Gorontalo, Marten A. Taha saat memberikan sambutan di Masjid Agung Baiturrahim, Kota Gorontalo, Senin (15/2/2021). Foto (Ari/Gopos)

Wali Kota Gorontalo Imbau Jamaah Masjid Tingkatkan Kesalehan Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.