GOPOS.ID, TILONGKABILA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon Rusli Monoarfa-Ibrahim Umar (Rumah), dan pasangan Kilat Wartabone-Syamsir K Djafar (Kisyah), Senin (15/2/2021). Sejalan keputusan MK tersebut, maka pasangan Hamim Pou-Merlan Uloli resmi sebagai pemenang Pilkada Bone Bolango 2021.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, disebutkan paslon Rusli Monoarfa-Ibrahim Umar tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pilkada. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU nomor 10 tahun 2016 yakni sebesar 2 persen dari suara sah.
“Selisih suara pemohon dengan pihak terkait melebihi persentase pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016,” ujar Ketua MK, Anwar Usman.
Keputusan serupa juga dijatuhkan MK atas gugatan pasangan Kisyah dengan nomor register 63/PHP.Bup-XIX/2021. MK berpendapat paslon Kisyah tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU nomor 10 tahun 2016.
“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Anwar Usman.
Putusan MK yang menolak gugatan paslon Rusli Monoarfa-Ibrahim Umar, dan Kilat Wartabone-Syamsir Djafar, disambut positif Bupati Bone Bolango terpilih, Hamim Pou. Menurut Hamim, sejak awal pihaknya meyakini gugatan dua pasangan calon akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
“Karena presentase kemenangan yang sangat jauh selain itu mereka juga tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran pemilu,” kata Hamim
“Dengan demikian kemenangan Hamim Pou dan Merlan Uloli di Pilkada 2020 telah final,” tambah Hamim
Hamim juga menuturkan pihaknya bersyukur atas kepercayaan rakyat yang dinilainya sebagai amanah yang harus dipertanggung jawabkan dalam kerja pemerintahan dan kemasyarakatan.
Hamim mengajak kepada semua pihak untuk menjadikan Bone Bolango Maju dan Cemerlang.(indra/gopos)