GOPOS.ID – Mahkamah Konstisusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 yang dilayangkan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, bersama 6 kepala/wakil kepala daerah lainnya, Kamis (21/12/2023). Dengan putusan tersebut maka masa jabatan Marten Taha sebagai Wali Kota Gorontalo akan full selama 5 tahun atau hingga Juni 2024.
Putusan terhadap pengujian UU nomor 10 tahun 2016 dibacakan dalam rapat permusyawaratan hakim yang terdiri Ketua MK, Suhartoyo, bersama anggota MK, Saldi Isra; Daniel Yusmic P. Foekh; Anwar Usman; Arief Hidayat; Wahiduddin Adams; Enny Nurbaningsih; M. Guntur Hamzah; dan Ridwan Mansyur.
Adapun putusan MK menyatakan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.
Sehingga, norma Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selengkapnya menjadi menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.
Sebelumnya Gugatan terhadap Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada dilayangkan Marten Taha bersama 6 kepala/wakil kepala daerah karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sebab ketentuan Pasal 201 ayat (5) akan memotong masa jabatan para kepala/wakil kepala daerah mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan.
Untuk masa jabatan Wali Kota Gorontalo, sedianya baru akan berakhir pada 2 Juni 2023. Namun dengan adanya ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada maka masa jabatan Marten Taha sebagai Wali Kota Gorontalo dinyatakan akan berakhir pada Desember 2023. Hal itu mengakibatkan masa jabatan Marten Taha sebagai Wali Kota Gorontalo tidak full 5 tahun atau mengalami pengurangan 5 bulan lamanya.(hasan/gopos)