No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

MK Kabulkan Gugatan Marten Taha, Masa Jabatan Wali Kota Gorontalo Sampai Juni 2024

Hasanuddin by Hasanuddin
Kamis 21 Desember 2023
in Gorontalo
0
Masa Jabatan Terpotong 6 Bulan, Wali Kota Gorontalo Marten Taha Ikut Gugat UU Pilkada

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (kanan), bersama Wali Kota Bogor, Bima Arya, hadir dalam sidang gugatan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/11/2023).(tangkapan layar Youtube MKRI).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Mahkamah Konstisusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 yang dilayangkan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, bersama 6 kepala/wakil kepala daerah lainnya, Kamis (21/12/2023). Dengan putusan tersebut maka masa jabatan Marten Taha sebagai Wali Kota Gorontalo akan full selama 5 tahun atau hingga Juni 2024.

Putusan terhadap pengujian UU nomor 10 tahun 2016 dibacakan dalam rapat permusyawaratan hakim yang terdiri Ketua MK, Suhartoyo, bersama anggota MK, Saldi Isra; Daniel Yusmic P. Foekh; Anwar Usman; Arief Hidayat; Wahiduddin Adams; Enny Nurbaningsih; M. Guntur Hamzah; dan Ridwan Mansyur.

Adapun putusan MK menyatakan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

Baca Juga :  Pilkada Gorontalo Utara Diulang, MK Diskualifikasi Ridwan Yasin

Sehingga, norma Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selengkapnya menjadi menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

Baca Juga :  Bimtek Simpegnas Digelar di Asahan

Sebelumnya Gugatan terhadap Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada dilayangkan Marten Taha bersama 6 kepala/wakil kepala daerah karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sebab ketentuan Pasal 201 ayat (5) akan memotong masa jabatan para kepala/wakil kepala daerah mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan.

Untuk masa jabatan Wali Kota Gorontalo, sedianya baru akan berakhir pada 2 Juni 2023. Namun dengan adanya ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada maka masa jabatan Marten Taha sebagai Wali Kota Gorontalo dinyatakan akan berakhir pada Desember 2023. Hal itu mengakibatkan masa jabatan Marten Taha sebagai Wali Kota Gorontalo tidak full 5 tahun atau mengalami pengurangan 5 bulan lamanya.(hasan/gopos)

Tags: Masa JabatanMKWali Kota Gorontalo
Previous Post

Polda Gorontalo Ketambahan 229 Personel Bintara

Next Post

Kantor Bahasa Gorontalo Torehkan Berbagai Capaian Sepanjang 2023

Related Posts

Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele
Gorontalo

Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

Kamis 3 Juli 2025
Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus
Gorontalo

Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

Kamis 3 Juli 2025
Satu Pasien RS Dunda Berstatus PDP Meninggal
Gorontalo

Beredar Tangkapan Layar Chat Gratifikasi Proyek Diduga Direktur RS Dunda Limboto

Kamis 3 Juli 2025
12 Ribu Ton Jagung Gorontalo Diekspor ke Filipina
Gorontalo

Usaha Pertanian di Gorontalo Masih Menguntungkan

Kamis 3 Juli 2025
Barito Picu Inflasi di Kota Gorontalo Jelang Akhir Tahun
Gorontalo

Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

Selasa 1 Juli 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Tiba di Gorontalo
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Tiba di Gorontalo

Selasa 1 Juli 2025
Next Post
Kantor Bahasa Gorontalo Torehkan Berbagai Capaian Sepanjang 2023

Kantor Bahasa Gorontalo Torehkan Berbagai Capaian Sepanjang 2023

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.