GOPOS.ID, GORONTALO – Entah apa yang merasuki pikiran dari kedua Ayah kandung ini, sampai gagahi Anak kandung mereka. Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali.
Mereka adalah SM (52) dan ARM (55). Modus dari kedua pelaku sama yakni dengan cara membujuk korban untuk melampiaskan hasrat biologis mereka.
Aksi bejat dari kedua Ayah (pelaku) ini sudah berulang kali dilakukan ke Anak kandung sendiri semenjak korban duduk di bangku sekolah dasar sampai beranjak remaja.
“Jadi pelaku SM dilaporkan oleh paman korban sendiri bahwa sejak di bangku sekolah dasar korban sering ditontonkan atau diajak nonton film dewasa. Pelaku juga sering pegang daerah kemaluan korban sampai diminta untuk melakukan hubungan badan,” jelas Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana saat konferensi pers, Selasa (6/5/2025).
“Kemudian, pelaku ARM karena Istrinya telah meninggal dunia korban sering diminta atau dipeluk. Ketika memeluk timbul hasratnya terhadap korban dan meminta untuk melakukan hubungan badan, dan itu dilakukan berulang kali,” timpanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kedua pelaku telah ditahan di Mapolresta Gorontalo Kota guna kepentingan proses hukum yang berlaku.
Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI N0.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peranturan pemerintah pengganti Undang-undang RI No.1 Tahun 20116 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23, tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Ade Permana. (Isno/gopos)