GOPOS.ID, GORONTALO – Benar-benar miris. Seorang ayah diduga nekat perkosa putri tiri yang baru duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tak hanya merenggut kehormatan sang putri, ulah bejat sang ayah tiri tersebut terjadi berkali-kali hingga korban berbadan dua.
Adalah IDS, ayah yang dituding perkosa putri tiri. Peristiwa yang menyayat hati itu terjadi pada Mei 2019. Bermula ketika korban sedang tidur bersama neneknya di dalam kamar. IDS masuk dan ikut tidur bersama.
Korban sempat terbangun dan menanyakan alasan IDS berbaring di sampingnya. Tapi IDS tak menggubris pertanyaan putri tirinya. Pria berusia 49 tahun hanya menyuruh agar korban untuk melanjutkan tidurnya.
Beberapa selang kemudian, korban merasakan ada sesuatu yang janggal. Saat korban terbangun, IDS mengeluarkan ancaman agar korban tak berteriak dan menuruti perintahnya.
Selepas malam kelam tersebut, IDS kembali berulah. Lagi-lagi dengan modus mengeluarkan ancaman, IDS menggagahi korban berulang kali. Selang beberapa waktu kemudian, pihak keluarga melihat adanya perubahan bentuk tubuh korban. Terutama pada bagian perut yang tampak agak membuncit.
Setelah ditanya, korban akhirnya mengaku telah dirudapaksa oleh sang ayah tiri. Bak disambar geledek, pengakuan itu membuat pihak keluarga berang dan kemudian menempuh jalur hukum. Perilaku IDS dilaporkan ke Polres Gorontalo Kota.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja,S.I.K,M.Si, melalui Kasat Reskrim, AKP. Deni Muhtamar,S.Sos.,S.H mengatakan IDS telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan sejak Rabu (30/10/2019),” ujar AKP Deni Muhtamar.
IDS dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3), Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI no. 35 tahun 2014 terang perubahan pertama atas UU RI no 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU no. 17 thn 2016 tpenetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI no 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(isno/gopos)