GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Seorang ayah di Bone Bolango tega mencabuli anaknya sendiri yang baru berusia sekitar 16 tahun di salah satu kecamatan di Kabupaten Bone Bolango.
HH (61) melakukan hubungan tak senonoh kepada anaknya hingga anaknya tersebut kini dikabarkan hamil 5 bulan
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli melalui Kapolsek Bone Raya, IPDA Yahya Boudelo mengungkap kronologis kejadian HH terhadap anaknya.
Yahya mengatakan, awalnya pihak keluarga tidak menaruh curiga atas adanya kejadian ini namun setelah beberapa bulan usai kejadian, keluarga mulai curiga dengan perut korban yang dilihat semakin membesar.
“Mereka mengira itu penyakit, karena perutnya semakin besar, setelah di lakukan pemeriksaan medis ternyata korban hamil 5 bulan,” ucapnya dikonfirmasi, Sabtu (8-6-2024)
Kata Yahya, HH ternyata sudah beberapa kali melakukan perbuatannya tersebut kepada anaknya.
“Korban mengaku di hamili oleh HH yang mana merupakan ayah angkatnya tersebut,” tegas dia.
“Sudah berulang kali sehingga korban kinj hamil lima bulan,” imbuhnya.
Yahya menuturkan, korban memang sudah dirawat dan diangkat oleh pelaku sejak kecil namun saat memasuki masa dewasa HH baru melancarkan aksi bejatnya tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan korban yang didampingi pamannya melaporkan kejadian tak terpuji itu di Polsek,” ujar dia.
“Kami kemudian meminta visum et repertum ke rumah sakit Tombulilato, ternyata memang benar korban dalam keadaan hamil,” sambungnya.
Terakhir kata Yahya, usai menerima laporan tersebut pihaknya langsung bertindak. Alhasil saat ini HH sudah diamankan di Polsek Bone Raya.
Pasal yang disangkakan ke pelaku ialah 81 ayat (1) dan (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU. RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang. RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 76D dan Pasal 76E jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas dia. (Putra/Gopos)