GOPOS.ID, GORONTALO – Dua perempuan yang berdomisili di Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Timur, Kota Gorontalo menambah daftar kasus kepemilikan ganja yang berhasil diungkap Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.
Kedua perempuan muda yang bersahabat tersebut masing-masing seorang ibu rumah tangga berinisial NLR (22) dan seorang gadis berinisial MH (21).
“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan sejak tanggal 30 Mei 2024,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP P Parmo saat konferensi pers, Rabu (12/6/2024).
Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang menyebutkan bahwa NLR diduga kerap mengonsumsi ganja. Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan NLR di kamar kos-nya.
Setelah diinterogasi, NLR mengakui bahwa dirinya telah membeli dua linting ganja dari MH seharga Rp50 ribu. Barang haram tersebut kemudian disimpan di pagar salah satu kantor dealer mobil yang berada di Jalan Medi Botutihe, Kota Gorontalo.
Polisi pun bergegas menuju lokasi penyimpanan dan menemukan barang bukti berupa satu buah pembungkus rokok Esse yang berisi dua linting ganja dan satu buah puntung ganja.
Tak lama kemudian, polisi turut meringkus MH yang diduga menjual ganja kepada NLR. Pun kepada polisi, MH mengaku mendapatkan ganja linting tersebut secara online dan telah menjual dua linting ganja kepada NLR.
“MH ini memesan ganja secara online. Mereka berdua juga positif memakai ganja setelah dilakukan tes urine,” kata AKP Parmo.Â
Atas perbuatannya, NLR dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jihan/mg/gopos)