GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota lagi-lagi berhasil menangkap pengguna narkoba jenis sabu-sabu berinisial FM (33) warga Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, baru-baru ini.
“Tersangka ini diketahui pernah melakukan perbuatan yang sama di tahun 2018,” ungkap Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana saat konferensi pers, Selasa (17/10/2023).
Dikatakan Ade Permana, tersangka FM ditangkap di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada hari Selasa (10/10/2023).
Dan dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 saset berisi butiran kristal bening yang diduga kuat sabu-sabu. Polresta Gorontalo Kota juga telah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti tersebut.
“Ia juga pernah menggunakan sabu-sabu beberapa tahun lalu,” tambah Ade Permana.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Maksimal maksimal 12 tahun, dan maksimal 4 tahun bagi penggunaan narkotika golongan satu,” tandasnya.(Putra/Gopos)