GOPOS.ID, JAKARTA – Rapat Paripurna Dewan Perwkilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (15/2/2022), menyetujui delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU).
Ketua DPR Republik Indonesia, Puan Maharani, mengatakan pihaknya terus berkomitmen menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam bidang legislasi sekalipun dalam kondisi pandemi COVID-19.
“Dalam sehari, DPR mengesahkan delapan RUU menjadi Undang-Undang yang semuanya merupakan usul inisiatif DPR. Di masa pandemi, DPR berupaya untuk tetap produktif menghasilkan UU. Pandemi tidak boleh menjadi alasan untuk tidak produktif dalam menyalurkan aspirasi rakyat lewat legislasi,” ungkap Puan yang hadir secara virtual pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus ini.
Tujuh dari delapan RUU yang disetujui DPR adalah RUU terkait Provinsi. Puan menegaskan, DPR RI concern terhadap penataan sistem hukum Indonesia.
“Terutama memberikan landasan hukum yang kuat bagi provinsi-provinsi agar sesuai dengan UUD 1945 karena sebelumnya pembentukan provinsi di Indonesia masih berdasarkan pada UUDS tahun 1950 yang sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini,” jelasnya.
Adapun tujuh UU terkait provinsi yang disetujui adalah UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, UU tentang Sulawesi Utara, UU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, UU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, UU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan UU tentang Provinsi Kalimantan Timur.
Puan berharap, persetujuan tujuh RUU itu dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakatnya. Kemudian agar roda pemerintahan daerah semakin lebih baik serta mendorong percepatan kemajuan daerah.
“Undang-undang provinsi ini diharapkan dapat semakin menguatkan otonomi daerah, memacu pembangunan wilayah, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ucap Puan.
Sementara itu, satu RUU lain yang disahkan adalah RUU tentang Keolahragaan. Puan berharap UU Keolahragaan dapat meningkatkan pembangunan nasional di bidang keolahragaan serta tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut RI Kembali Masuk Negara Pendapatan Menengah Atas
“Demikian juga agar UU tentang Keolahragaan memberikan dasar hukum dan solusi terhadap kekisruhan organisasi, serta tata kelola dan pembinaan keolaharagaan yang akan berdampak pada kualitas dan prestasi olahraga nasional,” papar politisi PDI-Perjuangan itu.
Puan meyakini dengan sistem keolahragaan terencana, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan yang diakomodir lewat UU tersebut, banyak atlet-atlet hebat yang akan muncul di kemudian hari.
“UU ini juga memastikan perbaikan iklim keolahragaan sekaligus pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan untuk masyarakat,” tutup mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu. (infopublik/gopos)