No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Menkominfo Sebut RUU ITE untuk Ruang Digital Indonesia Lebih Sehat

Hasanuddin by Hasanuddin
Rabu 22 November 2023
in Menyapa Nusantara
0
Menkominfo Sebut RUU ITE untuk Ruang Digital Indonesia Lebih Sehat

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Gedung Nusantara II Komplek DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyebut Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membawa banyak peningkatan untuk menciptakan ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat.

Budi Arie berharap, saat disahkan, aturan tersebut dapat memberikan penanganan hukum yang lebih baik sehingga ruang digital semakin produktif dan berkeadilan.

“Pengaturan dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE ini merupakan kemajuan signifikan dalam hal tata kelola penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, harmonisasi ketentuan pidana/sanksi dengan KUHP Nasional, dan berbagai isu strategis lainnya dalam upaya peningkatan pengakuan serta penghormatan atas hak para pengguna sistem elektronik, dan dalam mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi,” kata Budi di Jakarta, Rabu.

Budi menjabarkan berbagai alasan UU ITE harus kembali diubah mulai dari harus mengikuti perkembangan transformasi digital hingga menguatkan kewenangan petugas dalam melakukan penegakan hukum.

Baca Juga :  Infografik: Cegah Penyelewangan Dana BOS

Ia mengatakan adapun revisi terakhir yang dilakukan untuk UU ITE terjadi pada 2016 itu artinya sudah lebih dari setengah dekade. Agar bisa mengikuti kebutuhan masyarakat yang disesuaikan dengan perubahan akibat transformasi digital maka UU ITE dinilai perlu untuk direvisi.

“Hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik secara nasional maupun global,” kata Budi.

UU ITE juga perlu direvisi mengingat kini pengguna internet khususnya anak-anak belum terlindungi secara optimal.

Maka dari itu dalam RUU perubahan kedua UU ITE, Panitia Kerja (Panja) menyetujui agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai penyedia layanan digital nantinya dapat bertanggung jawab memenuhi hak anak dan melindungi anak dari bahaya di ruang digital.

Alasan lainnya yang menyebabkan UU ITE harus kembali direvisi ialah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi digital di Indonesia yang berdasarkan pada perekonomian rakyat.

“Pemerintah perlu memperkuat regulasi Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi pengguna layanan digital dan pelaku UMKM,” ujar dia.

Baca Juga :  Kesantunan Berbahasa di Media

Penguatan layanan sertifikasi elektronik juga ikut ditingkatkan dalam revisi kedua dari UU ITE ini.

Menurut Menteri Budi, hal ini untuk menghadirkan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam membangun kebijakan identitas digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya.

Terakhir, alasan UU ITE perlu direvisi terkait dengan penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penanganan tindak pidana siber.

Dengan adanya revisi perubahan kedua untuk UU ITE, PPNS dari Kemenkominfo memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam hal memutus akses terhadap rekening bank, uang elektronik, atau aset digital yang diduga disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber.

Sebagai landasan, alasan-alasan tersebut telah diakomodasi dalam RUU perubahan kedua dari UU ITE sehingga dapat dipastikan bahwa terdapat banyak peningkatan apabila aturan ini disahkan.(Antara)

Tags: Derap Nusantara
Previous Post

KPU Kabupaten Gorontalo Mulai Rakit Logistik Kotak Suara

Next Post

Pemkab Pohuwato Pastikan Tenaga Honorer Tidak Dirumahkan

Related Posts

Kemerdekaan di Ujung Jempol: Menjaga Api Nasionalisme di Era Digital
Menyapa Nusantara

Kemerdekaan di Ujung Jempol: Menjaga Api Nasionalisme di Era Digital

Senin 18 Agustus 2025
Replikasi Digital, Ancaman dan Penanggulanggannya
Menyapa Nusantara

Replikasi Digital, Ancaman dan Penanggulanggannya

Jumat 20 Desember 2024
Mentan Ingatkan Pentingnya Ketahanan Pangan
Menyapa Nusantara

Mentan Ingatkan Pentingnya Ketahanan Pangan

Kamis 19 Desember 2024
Infografik: Diskon Tarif Listrik Awal 2025
Menyapa Nusantara

Infografik: Diskon Tarif Listrik Awal 2025

Rabu 18 Desember 2024
Pusat dan Daerah Mesti Sinkron untuk Swasembada Pangan
Menyapa Nusantara

Pusat dan Daerah Mesti Sinkron untuk Swasembada Pangan

Rabu 18 Desember 2024
Stop Boros Pangan
Menyapa Nusantara

Stop Boros Pangan

Selasa 17 Desember 2024
Next Post
Pemkab Pohuwato Pastikan Tenaga Honorer Tidak Dirumahkan

Pemkab Pohuwato Pastikan Tenaga Honorer Tidak Dirumahkan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Viral, Pengantin Pria di Gorontalo Menghilang Jelang Ijab Kabul

    Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Benar-Benar Merdeka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.