No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Menkominfo Sebut RUU ITE untuk Ruang Digital Indonesia Lebih Sehat

Hasanuddin by Hasanuddin
Rabu 22 November 2023
in Derap Nusantara
0
Menkominfo Sebut RUU ITE untuk Ruang Digital Indonesia Lebih Sehat

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Gedung Nusantara II Komplek DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyebut Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membawa banyak peningkatan untuk menciptakan ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat.

Budi Arie berharap, saat disahkan, aturan tersebut dapat memberikan penanganan hukum yang lebih baik sehingga ruang digital semakin produktif dan berkeadilan.

“Pengaturan dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE ini merupakan kemajuan signifikan dalam hal tata kelola penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, harmonisasi ketentuan pidana/sanksi dengan KUHP Nasional, dan berbagai isu strategis lainnya dalam upaya peningkatan pengakuan serta penghormatan atas hak para pengguna sistem elektronik, dan dalam mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi,” kata Budi di Jakarta, Rabu.

Budi menjabarkan berbagai alasan UU ITE harus kembali diubah mulai dari harus mengikuti perkembangan transformasi digital hingga menguatkan kewenangan petugas dalam melakukan penegakan hukum.

Baca Juga :  Infografik: Rangkaian Perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI

Ia mengatakan adapun revisi terakhir yang dilakukan untuk UU ITE terjadi pada 2016 itu artinya sudah lebih dari setengah dekade. Agar bisa mengikuti kebutuhan masyarakat yang disesuaikan dengan perubahan akibat transformasi digital maka UU ITE dinilai perlu untuk direvisi.

“Hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik secara nasional maupun global,” kata Budi.

UU ITE juga perlu direvisi mengingat kini pengguna internet khususnya anak-anak belum terlindungi secara optimal.

Maka dari itu dalam RUU perubahan kedua UU ITE, Panitia Kerja (Panja) menyetujui agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai penyedia layanan digital nantinya dapat bertanggung jawab memenuhi hak anak dan melindungi anak dari bahaya di ruang digital.

Alasan lainnya yang menyebabkan UU ITE harus kembali direvisi ialah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi digital di Indonesia yang berdasarkan pada perekonomian rakyat.

“Pemerintah perlu memperkuat regulasi Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi pengguna layanan digital dan pelaku UMKM,” ujar dia.

Baca Juga :  Infografik: Biosalin Varietas padi unggul untuk kawasan pesisir

Penguatan layanan sertifikasi elektronik juga ikut ditingkatkan dalam revisi kedua dari UU ITE ini.

Menurut Menteri Budi, hal ini untuk menghadirkan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam membangun kebijakan identitas digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya.

Terakhir, alasan UU ITE perlu direvisi terkait dengan penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penanganan tindak pidana siber.

Dengan adanya revisi perubahan kedua untuk UU ITE, PPNS dari Kemenkominfo memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam hal memutus akses terhadap rekening bank, uang elektronik, atau aset digital yang diduga disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber.

Sebagai landasan, alasan-alasan tersebut telah diakomodasi dalam RUU perubahan kedua dari UU ITE sehingga dapat dipastikan bahwa terdapat banyak peningkatan apabila aturan ini disahkan.(Antara)

Tags: Derap Nusantara
Previous Post

KPU Kabupaten Gorontalo Mulai Rakit Logistik Kotak Suara

Next Post

Pemkab Pohuwato Pastikan Tenaga Honorer Tidak Dirumahkan

Related Posts

Replikasi Digital, Ancaman dan Penanggulanggannya
Derap Nusantara

Replikasi Digital, Ancaman dan Penanggulanggannya

Jumat 20 Desember 2024
Mentan Ingatkan Pentingnya Ketahanan Pangan
Derap Nusantara

Mentan Ingatkan Pentingnya Ketahanan Pangan

Kamis 19 Desember 2024
Infografik: Diskon Tarif Listrik Awal 2025
Derap Nusantara

Infografik: Diskon Tarif Listrik Awal 2025

Rabu 18 Desember 2024
Pusat dan Daerah Mesti Sinkron untuk Swasembada Pangan
Derap Nusantara

Pusat dan Daerah Mesti Sinkron untuk Swasembada Pangan

Rabu 18 Desember 2024
Stop Boros Pangan
Derap Nusantara

Stop Boros Pangan

Selasa 17 Desember 2024
Kelapa Sawit Pilar Utama Energi Terbarukan
Derap Nusantara

Kelapa Sawit Pilar Utama Energi Terbarukan

Senin 16 Desember 2024
Next Post
Pemkab Pohuwato Pastikan Tenaga Honorer Tidak Dirumahkan

Pemkab Pohuwato Pastikan Tenaga Honorer Tidak Dirumahkan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.