Di masa pandemi sekarang ini, hampir semua ruang gerak kita dibatasi. Saya sendiri sangat merasakan pembatasan sosial tersebut. Dari mengurangi aktifitas di luar rumah, bekerja dari rumah (Work From Home), belajar di rumah (Learn at Home), hingga beribadah di rumah.
SEMUA itu dilakukan sebagai bentuk ikhtiar dan mengikuti himbauan pemerintah serta fatwa indah MUI guna memutus rantai penyebaran Virus Corona. Namun, semangat belajar seharusnya tidak pudar dari dalam diri kita meski dalam keadaan sulit seperti ini. Segala keterbatasan yang kita hadapi, bukanlah alasan untuk tidak beraktifitas. Sebagai seorang guru, kita tetap harus mendidik, membimbing peserta didik dari rumah masing-masing dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Sebagai umat muslim, kita memerlukan belajar secara teratur Long Live Education. Belajar dalam islam bertujuan agar kita dapat ilmu untuk hidup didunia dan memperoleh bekal untuk akhirat. Hal-hal penting untuk kita pelajari nantinya akan berpengaruh dan Insya Allah dapat menjadi pegangan kita.selama hidup di dunia. Yaitu, dengan ilmu kita dapat mencari nafkah untuk kebutuhan hidup. Sepatutnya kita harus memahami untuk apa kita hidup didunia ini. Allah menciptakan makhluknya hanya untuk beriman dan bertaqwa kepada Nya.
Jadi semua hal yang telah dan akan kita lakukan. Semua ditujukan hanya pada Allah, yaitu dengan cara senantiasa melakukan perbuatan baik. Perbuatan baik adalah semua pikiran, perkataan dan tingkah laku yang berniat baik dan dilaksanakan dengan sikap-sikap terpuji untuk menciptakan kedamaian dan keindahan dalam hidup. Perbuatan baik adalah kunci dari ibadah, baik ibadah kepada Allah maupun ibadah kepada manusia (termasukpada diri sendiri).
Dalam hal ini, ilmu adalah salah satu perbauatan baik yang memiliki dampak positif. Dampak tersebut bisa diterima bagi penerima maupun pemberi ilmu. Itulah arti penting ilmu yang tidak bisa diremehkan begitu saja. Karena setiap hal didunia memerlukan ilmu.
Dalam pandangan islam, betapa mulianya orang yang belajar dan menuntut ilmu, sebagaimana Allah menjelaskan dalam Al Quran Surah Al Mujadalah, ayat 11. Allah berfirman : “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat”.
Untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia sesuai dengan tuntutan agama dan amanat konstitusi, menurut Presiden, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari belanja Negara. Pada tahun 2020, anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp. 505,8 triliun atau meningkat 29,6 % dibandingkan realisasi anggaran pendidikan di tahun 2015 yang hanya sekitar 390,3 triliun (Indonesiabaik.id).
Pendidikan memiliki peranan yang sangat penting dalam kemajuan dan pembangunan suatu bangsa. Memiliki keterbatasan sarana dan prasarana, standar pendidikan dan kurikulum serta kesejahteraan guru yang masih jauh dari harapan, menjadi tantangan besar bangsa ini.
Pemerintah dalam hal ini memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan, baik itu dari ketersediaan sarana prasarana gedung sekolah yang layak, hingga sampai pada ketersediaan berbagai fasilitas pendukung pendidikan lainnya. Perbaikan kurikulum juga menjadi sasaran dari pemerintah sebagai panduan dalam melaksanakan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan.
Pemerintah telah merancang pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan indistri pada jenjang pendidikan menengah dan tinggi. Kebijakan peningkatan mutu lebih ditingkatkan pada perbaikan kualitas guru melalui proses penyaringan, pengembangan pembelajaran dan pendidikan keguruan melaluimetode pengajaran yang tepat dengan memanfaatkan teknologi.
Sementara pada pendidikan dasar dan menengah, pemerintah melanjutkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada 54,6 juta siswa pada tahun ini. Program lain dari pemerintah yang sangat mendukung peningkatan kualitas pendidikan adalah melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan memberikan beasiswa hingga 20,1 juta siswa (Indonesiabaik.id).
Dunia pendidikan selama ini terus melakukan inovasi untuk memperbaiki kualitas pendidikan. Pemerintah telah mengimplementasikan anggaran sebesar 20% dari APBN melalui berbagai paket pendidikan. Anggaran pendidikan sendiri di Indonesia telah diatur dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 49 ayat 1 tentang “Pengalokasian Dana Pendidikan”.
Undang-undang tersebutdinyatakan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan di alokasikan minimal 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sejatinya, pendidikan tidaklah murah. Membutuhkan niat dan modal untuk bisa menjalankan pendidikan yang baik dan efektif. Pertama, Niatnya adalah bersungguh-sungguh untuk memajukan pendidikan di Indonesia, dengan menanamkan rasa tanggung jawab dan semangat belajar pada Guru dan anak didik.
Niat yang tulus dalam menjalankan pendidikan akan mempermudah usaha perbaikan. Kedua, Modal adalah pendukung paling penting dalam usaha perbaikan pendidikan. Sebagaimana ulama terdahulu, Imam Malik bahkan pernah menjual atap seng rumahnya untuk menempuh pendidikan dan mendapatkan ilmu.
Dengan ditingkatkannya anggaran pendidikan bagi masyarakat Indonesia, diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejalan dengan meningkatnya kualitas sistem pendidikan di Indonesia yang lebih baik. Bahkan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pendidik yang ada di Indonesia.
Saya optimis, dengan dukungan dan pemerataan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah, menjadi salah satu jalan untuk memajukan kualitas pendidikan anak bangsa di Indonesia yang berkarakter dan memiliki minat baca yang tinggi. (*)
Oleh: Ismanto Didipu, S.Pd.
Anggota Persatuan Penulis Muda dan Pemula Indonesia (PPMPI)