GOPOS.ID, LIMBOTO – Seorang bayi berusia 3 bulan di Desa Denaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, dimakamkan menggunakan protokol kesehatan Corona (Covid-19). Langkah itu dilakukan karena sang bayi menunjukkan reaktif rapid test.
Informasi yang dirangkum gopos.id, sebelum meninggal bayi berjenis kelamin Laki-laki itu dibawa orang tuanya ke RS Dunda Limboto dengan keluhan sesak napas dan batuk, Selasa (5/5/2020). Dengan kondisi yang dialami, pihak medis lalu melakukan pemeriksaan rapid test terhadap sang bayi. Hasil pemeriksaan menunjukkan reaktif.
Menindaklanjuti hasil rapid test, pemeriksaan dilanjutkan dengan metode swab PCR. Akan tetapi hasil pemeriksaan swab belum keluar, sang bayi sudah meninggal, Rabu (6/5/2020) malam. Bayi 3 bulan itu meninggal karena kondisi kesehatannya yang terus menurun.
Baca juga: Hari Ketiga PSBB di BoneBol: Masih Ada Warga yang Lalu Lalang Malam Hari
Sementara itu mengacu pada protokol kesehatan Covid-19, setiap yang meninggal dengan rapid test reaktif, maka proses pemakaman dilakukan menggunakan protokol Covid-19. Ketentuan itu sempat menuai protes pihak keluarga. Mereka enggan sang buah hati harus dimakamkan dengan protokol Covid-19.
“Setelah kita berikan pengertian, alhamdulillah pihak keluarga akhirnya menerima. Proses pemakaman berjalan lancar dan selesai pada (Kamis,7/5/2020) 02:00 dini hari tadi,” ucap Camat Limboto Barat, Fatma Tuna.
Fatma mengatakan, dari hasil penelusuran bayi dan orang tuanya tidak pernah kontak dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Demikian pula, pihak keluarga tidak memiliki riwayat perjalanan luar daerah.
Lebih lanjut Fatma berharap, masyarakat tidak memberikan stigma yang negatif dan menghakimi keluarga yang ditinggalkan.
“Dimakamkan dengan protokol Covid-19 bukan berarti bayi itu sudah positif terpapar Covid-19. Hasilnya menunjukan reaktif, ini hanya sekedar jaga-jaga saja,” terang Fatma.
Sementara itu proses pemakaman dilakkan petugas kesehatan bersama TNI-Polri, serta dihadiri unsur pemerintah Kecamatan Limboto Barat.(Abin/gopos)