GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota mengungkap kronologis penemuan mayat di sebuah rumah tua Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Jumat malam (24/5/2024).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diindetifikasi korban adalah RPA (25) warga kelurahan Tomulobutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Berdasarkan keterangan saksi, terungkap penemuan mayat tersebut saat saksi hendak memancing di sumur sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari rumah korban.
Saksi melihat sandal yang sering dipakai oleh RPA yang terletak di samping sumur tersebut lalu saksi mengambilnya kemudian memperlihatkan kepada adik korban. Leonardo mengatakan, adik RPA menyuruh saksi untuk memeriksa kembali ke rumah kosong tersebut.
“Pada pukul 16.30 Wita, saksi kembali ke rumah kosong itu dan memeriksa di lorong kecil, kemudian melihat tengkorak dalam keadaan tergantung dengan tali,” kata Leonardo.
Saat itu juga, saksi memperhatikan jaket yang dipakai tersebut merupakan jaket sering dipakai oleh korban sehingga saksi yakin bahwa tengkorak tersebut adalah jasad dari RPA.
“Jadi saat ditemukan RPA dalam keadaan leher tergantung terikat tali dan bagian tubuh lain seperti kaki sudah tidak utuh dan diperkirakan korban telah meninggal sekitar satu bulan,” ujar Leonardo.
Dari keterangan saksi-saksi pula, RPA sudah meninggalkan rumah sejak bulan April 2024.
“Penyebab kematian masih belum diketahui karena pihak keluarga sudah menerima dengan ikhlas dan menolak untuk dilakukan otopsi maupun visum,” tutupnya.(Putra/Gopos)