GOPOS.ID, GORONTALO – Kementerian Agama (Kemenag) membolehkan pelaksanaan salat idul adha dari masjid atau lapangan. Hal itu diiringi dengan surat edaran Menteri Agama Nomor SE. 18 Tahun 2020 tertanggal 30 Juni 2020 tentang penyelenggaraan salat idul adha dan penyembelian hewan kurban tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi.
Dalam surat yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi itu, Kemenag membolehkan pelaksanaan salat iduladha di lapangan, masjid atau ruangan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.Â
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih 37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya
h. Tidak mewadahi sumbanganlsedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
Baca juga:Â TPPD dan Tenaga Abdi Kota Gorontalo Terima 2.393 Bantuan Logistik
i. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat
2) Membawa sajadah/alas shalat masing-masing
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau lnnd sanitizeri
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter
7) Menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga tanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
“Surat edaran ini untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam penyelenggaraan shalat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” tutup Fachrul Razi dalam surat edaran tersebut. (muhajir/gopos)