GOPOS.ID, JAKARTA – Ramai dengan pernyataan melarang penggunaan cadar atau nikab, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberi penjelasan atas pernyataan tersebut. Menurut mantan Jenderal TNI itu bahwa pihaknya tidak pernah melarang penggunaan cadar. Apalagi sampai ingin membuat aturan tersendiri untuk penggunaan cadar tersebut.
“Cadar itu seperti saya bilang, tidak ada dasar hukumnya. Di Quran dan di Hadist menurut pandangan kami. Tapi kalau orang mau pakai (cadar) itu silakan. Dan itu bukan ukuran ketaqwaan orang,” ujar Menag seperti dalam rilis yang diterima gopos.id, Kamis (31/10/2019).
Bahkan secara tegas Menag membantah dirinya akan membuat aturan pelarangan cadar.
“Oo ndak, belum pernah ngomong seperti itu. Kalau melarang-larang kan bukan tugas Menag,” kata Menag.
Namun menurutnya, ia mendengar rencana pembuatan aturan keluar masuk instansi pemerintah.
“Saya dengar, akan keluar aturan masuk instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas,” imbuhnya.
Hal ini menurutnya wajar untuk diterapkan apalagi hal ini berkaitan dengan alasan keamanan pada lembaga pemerintah. “Saya kira betul lah untuk alasan keamanan,” tutur Menag.
“Kalau tamu masuk instansi pemerintah, itu urusan aparat hukum lah. Saya merekomendasikan yang tidak boleh masuk ke instansi pemerintah itu, satu mengenakan helm tertutup, kedua mukanya gak kelihatan,” tutupnya. (andi/gopos)