GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Niat SL mengungkapkan kekesalan dirinya di media sosial Facebook malah berbuntut panjang. Pasalnya, unggahan warga Kelurahan Tangikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo itu dinilai sudah masuk dalam kategori penghinaan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Alhasil, pria 35 tahun itu digelandang ke kantor Polsek Kota Utara saat tahun baru 1 Januari 2023.
Sebelumnya, SL diketahui memiliki masalah dengan seorang oknum Polisi yang bertugas di Polres Pohuwato. Kekesalan itu lantas diluapkan SL dengan membuat video dan lalu diunggah ke akun facebook miliknya. SL lalu menuliskan caption bila dirinya tak lagi menganggap ada Polisi. Bersamaan dengan itu SL menyematkan kalimat tantangan bernada provokasi.
Baca juga: Tiga Remaja di Kota Gorontalo Perkosa Gadis 16 Tahun Saat Pesta Tahun Baru
Kapolsek Kota Utara, AKP Ricky P Parmo,S.Hi mengungkapkan terduga pelaku telah melakukan penghinaan berupa makian dan ujaran kebencian terhadap institusi Polri, lewat jejaring sosial Facebook. Sebelum membuat video dirinya sempat bermasalah dengan salah seorang oknum polisi yang bertugas di polres Pohuwato.
“Awalnya SL memiliki permasalahan dengan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Popayato. Dengan sengaja dan sadar, SL mengeluarkan kata-kata makian terhadap institusi Polri melalui Facebook,” kata AKP Ricky P Parmo.
Unggahan SL di Facebook itu terpantau anggota Intelkam Polsek Kota Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Kota Utara berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penjemputan. Usai melakukan pemeriksaan dan pembinaan, SL dikembalikan ke pihak keluarga, dengan perjanjian untuk tidak melakukan perbuatan serupa.
“Setelah kami periksa dan kami berikan pembinaan, pelaku sudah melakukan permintaan secara terbuka kepada institusi Polri, lewat jejaring sosial Facebook. Selanjutnya kami serahkan ke pihak keluarga,” pungkasnya.(Sari/gopos)