GOPOS.ID, KOTA TIMUR – Berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial. di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Timur, dua remaja dibawa ke kantor polisi lantara maki petugas melalui status WhastApp.
Kedua remaja ini berinisial EPL (24) dan IP (19) diamankan petugas di Markas Polsek (Mapolsek) Kota Timur, pada Ahad malam (11/10/2020) saat melakukan razia penerapan protokol kesehatan.
Kapolsek Kota Timur, Iptu Handono Chrisbudiarto menjelaskan disaat petugas melakukan razia pada acara tersebut. Rupanya kedua remaja ini merasa tidak senang dan memaki petugas dengan mengunggah di Story WhatsApp.
“Diunggahan Story WhatsApp menyebutkan bahwa petugas polisi yang melakukan penertiban merupakan pengganggu dengan kata-kata makian,” turu Kapolsek
Kapolsek mengatakan mengetahui itu, maka kedua remaj ini kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Kota Timur untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Jadi keduanya kita langsung amankan dan memberikan pembinaan agar tidak melakukan perbuatannya lagi,” tandas Kapolsek.
Seperti diketahui bahwa saat ini pihak kepolisian tidak mengeluarkan ijin keramaian bahkan untuk aktifitas malam dibatasi hanya sampai pukul 21.00 wita sesuai dengan surat edaran walikota Gorontalo. (isno/rls/gopos)