GOPOS.ID, MANADO – Hanya dalam waktu 7 jam, Tim Macan Satreskrim Polresta Manado berhasil mengamankan tersangka utama kasus percobaan pencurian dan pembunuhan, FT (26), warga Wawonasa, Singkil, Manado, Kamis (20/5/2021) siang.
FT harus diberi tima panah di bagian kaki karena berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak diamankan petugas di sebuah perumahan di wilayah Singkil, yang menjadi tempat persembunyiannya.
FT adalah tersangka utama dalam kasus pembunuhan terhadap Sony Kasenda (46), juga melukai anak korban, Deril Kasenda (16), warga Singkil Satu, Singkil, Manado, menggunakan senjata tajam pada Kamis pagi, sekitar pukul 05.30 WITA.
Artikel Terkait: Mau Mencuri, Ketahuan, Pemuda di Manado Ini Bunuh Pemilik Rumah
Awalnya pelaku bersama rekan-rekannya ingin mencuri di lokasi tersebut, namun karena ketahuan.
Pelaku dan pemilik rumah terlibat perkelahian. Sayang, korban yang melawan dengan tangan kosong harus jatuh tersungkur di hadapan pelaku yang saat itu membawa pisau jenis badik.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat mengalami luka dan pendaharan yang hebat. Sementara pelaku kabur dengan melompat di pagar rumah bagian belakang.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kejadian pembunuhan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Laporan dari Polresta Manado, tersangka merupakan residivis kasus pencurian, dan pada 2016 silam tersangka mencuri di TKP yang sama,” ujarnya, Kamis sore.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka beserta barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan di Polresta Manado.
“Kasus ini dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (rls/adm-01/gopos)