GOPOS.ID, TILONGKABILA – Pemerintah pusat kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa-Bali. Hal ini pula yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 7 tahun 2022.
Imbasnya Provinsi Gorontalo juga ikut menerapkan hal tersebut. Terbukti dengan Provinsi Gorontalo terdapat tiga daerah yang naik ke level II. Diantaranya Kota Gorontalo, Boalemo dan termasuk Kabupaten Bone Bolango.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango, Lili K Mooduto mengingatkan agar kepada masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di masa PPKM seperti sekarang ini.
“Tetap menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air yang mengalir sesering mungkin dan menghindari kerumunan,” ungkapnya Senin (7/2/2022).
Lili menjelaskan hal tersebut adalah satu-satunya cara agar ampuh dalam memutuskan penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Bone Bolango.
Baca Juga: ASN Setwan Dekab Bone Bolango Bakal Dievaluasi 6 Bulan Sekali
“Selian itu saya mengajak masyarakat untuk memberdayakan posko PPKM, dan memfungsikan serta memonitoring juga melakukan pengawasan di setiap posko yang ada,” katanya.
“Ini penting untuk ditaati, olehnya masyarakat agar mengikuti aturan tersebut agar terhindar dari Covid-19,” tandasnya. (Putra/Gopos).