GOPOS.ID, GORONTALO – Maskapai Garuda Indonesia dianggap bangkrut secara teknikal, hal ini diungkapkan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmojo.
namun demikian, secara legal emiten berkode GIAA itu masih belum dinyatakan bangkrut, hal ini lantaran menurut Kartika, finansial Garuda dari sisi ekuitas minus US$28 miliar. Nilai ini jadi rekor baru setelah masalah keuangan Asuransi Jiwasraya.
“Dalam kondisi seperti ini, kalau istilah perbankan sudah technically bankrupt, tapi legally belum,” kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR dikutip dari suara.com, Selasa (9/11/2021).
Lebih jauh ia menjelaskan, aset Garuda Indonesia saat ini hanya US$6,9 miliar. Sementara, Garuda Indonesia masih memiliki kewajiban untuk membayar sebesar US$9,8 miliar.
“Jadi kalau disampaikan utangnya mencapai US$7 miliar plus utang dari utang yang tidak terbayar US$2 miliar,” kata dia.
Selain itu, Kartika Wirjoatmojo yang pernah memimpin Bank Mandiri menerangkan utang terbesar yang dihadapi Garuda Indonesia yaitu pada penyewa atau lessor pesawat sebesar US$6,3 miliar.
Dia menambahkan neraca keuangan Garuda Indonesia makin berat dengan adanya pencatatan PSAK 73, di mana perseroan harus memiliki operating list yang dicatat sebagai kewajiban jangka panjang.
“Ini juga membuat dampaknya kepada neraca makin berat. Karena seluruh kewajiban jangka panjang Garuda harus di NPV terus dicatat sebagai kewajiban saat ini. Jadi ini memang neracanya langsung hantam karena kena PSAK 73,” jelasnya.
Dalam hal ini, kata Kartika Wirjoatmojo, kementerian dan manajemen Garuda Indonesia tengah berusaha bagaimana bisa keluar dari neraca keuangan yang negatif ini yang salah satunya melakukan restrukturisasi.
“Ini yang sekarang kita sedang berusaha bagaimaan kita bisa keluar dari situasi yang secara teknikal bangkrut karena praktikal semua kewajiban Garuda sudah tidak dibayar. Bahkan gaji sebagian ditahan. Kita harus pahami bersama, posisi Garuda secara teknikal bangkrut karena praktikal semua kewajiban-kewajiban jangka panjang sudah tidak ada yang dibayarkan, termasuk global sukuk, ke Himbara juga,” kata Kartika Wirjoatmojo. (Putra/Gopos).