GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo mengeluarkan instruksi bagi seluruh peserta pemilu, calon anggota legislatif maupun tim sukses. Seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) wajib diturunkan. Sejalan hal itu, selama tiga hari kedepan tidak ada lagi aktivitas kampanye.
Instruksi itu dikeluarkan seiring masuknya masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Masa tenang mulai berlaku dini hari pukul 00.00, Minggu (14/4/2019).
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar mengemukakan, pihaknya akan melakukan patrol sekaligus penertiban APK.
“Tahapan masa tenang ini mulai malam ini (dini hari tadi) pukul 00:00 sebagaimana surat instruksi bawaslu dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan kita melakukan patroli pengawasan pada malam ini. Sekaligus kita akan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang terpasang temasuk nanti bahan kampanye yang tertempel,” ujar Jaharudin pada forum rembuk Sukses Pemilu 2019 yang selenggarakan Kesbangpol Provinsi Gorontalo di Warung Up Normal, Kota Gorontalo, Sabtu (13/4/2019).
Baca juga : Memasak, Tabung Gas Meledak, Rumah di Jl. Jeruk Terbakar
Sebagaimana amanat perundang-undangan masa tenang itu tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
“Kalau ternyata malam ini kita lakukan sampai besok ada yang terpasang, maka proses penertibannya kita lakukan. Yang tidak boleh adalah ada aktivitas atau kegiatan kampanye baru,” jelas Jaharudin.
Demikian juga kampanye di media sosial, Jaharudin menegaskan, akan memproses bentuk pelanggaran pemilu pada masa tenang yang dilakukan di media sosial dengan membentuk tim cyber yang bekerja sama dengan kepolisian.
“Terkait dengan kampanye di media sosial, kita akan tetap melakukan pengawasan sebagaimana tim yang kita bentuk yaitu tim cyber namanya di bawaslu yang bekerja sama dengan pihak kepolisian. Apabila ini kita temukan maka kita akan lakukan pemantauan, apabila ternyata terbukti maka kita akan proses sebagaimana peraturan pelanggaran pemilu,” tegas Jaharudin. (muhajir/gopos)