No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Masa Jabatan Terpotong 6 Bulan, Wali Kota Gorontalo Marten Taha Ikut Gugat UU Pilkada

Hasan by Hasan
Jumat 17 November 2023
in Politik
0
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (kanan), bersama Wali Kota Bogor, Bima Arya, hadir dalam sidang gugatan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/11/2023).(tangkapan layar Youtube MKRI).

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (kanan), bersama Wali Kota Bogor, Bima Arya, hadir dalam sidang gugatan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/11/2023).(tangkapan layar Youtube MKRI).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, ikut mengajukan gugatan terhadap Pasal 201 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan disampaikan Marten Taha bersama 6 kepala dan wakil kepala daerah. Yakni Gubernur Maluku, Murad Ismail; Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elias Tanto Dardak; Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto; Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim; Wali Kota Padang, Henri Septa; serta Wali Kota Tarakan, Khairul.

Gugatan terhadap Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada dilayangkan Marten Taha bersama 6 kepala/wakil kepala daerah karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sebab ketentuan Pasal 201 ayat (5) akan memotong masa jabatan para kepala/wakil kepala daerah mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan.

Untuk masa jabatan Wali Kota Gorontalo, sedianya baru akan berakhir pada 2 Juni 2023. Namun dengan adanya ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada maka masa jabatan Marten Taha sebagai Wali Kota Gorontalo dinyatakan akan berakhir pada Desember 2023. Hal itu mengakibatkan masa jabatan Marten Taha sebagai Wali Kota Gorontalo tidak full 5 tahun atau mengalami pengurangan 5 bulan lamanya.

“Dalam batas penalaran wajar, pemotongan masa jabatan atau cut off kepala daerah sebagai konsekuensi masa transisi menuju pemungutan suara serentak nasional sepatutnya hanya dilakukan kepada kepala daerah hasil pemilihan 2020 sebagaimana ketentuan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada,” ujar kuasa pemohon, Donal Fariz, dalam sidang perdana pengujian Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga :  KPU Kota Gorontalo Verifikasi 1.314 Keanggotaan Partai Politik

Donal Fariz menekankan, bagi para pemohon yang merupakan produk pemilihan tahun 2018 dan dilantik tahun 2019 sudah semestinya dalam menjalani masa jabatan secara penuh sepanjang tidak melewati jadwal Pemungutan Suara Serentak 2024. Ketidakpastian hukum yang diciptakan oleh ketentuan pasal a quo serta merta menyamaratakan akhir masa jabatan Kepala Daerah Tahun 2023, meskipun jabatan kepala daerah hasil pemilihan pada bulan Juni 2018 dimulai tahun 2019 telah mengakibatkan pula pertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

“Karena pemohon tidak secara penuh menunaikan amanat dari pemilih dan konstituen pada pemohon selama lima tahun sesuai dengan SK pengangkatan para pemohon sebagai kepala daerah,” tutur Donal Fariz membacakan permohonan gugatan.

Selain itu Donal Fariz juga menyampaikan argumen akhir dari masa jabatan para pemohon tidak mengganggu tahapan penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Termasuk pengisian penjabat kepala daerah untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya telah selesai.

Berikut Petitum para pemohon yang disampaikan Dona Fariz.

Dalam provisi.

  1. Mengabulkan Permohonan provisi Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menjadikan permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah untuk memberikan perlindungan hak konstitusional Pemohon dan meminimalisasi kerugian konstisional Para Pemohon akan terjadi.
  3. Memerintahkan pemerintah dan/atau Kementerian Dalam Negeri untuk menunda pemberhentian Para Pemohon pada akhir tahun 2023 dan menunda pengusulan, pembahasan, dan pelantikan penjabat terhadap kepala rakyat dipimpin oleh Para Pemohon sampai dengan Mahkamah menjatuhkan putusan.
Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Terima Petisi Tolak Revisi UU Pilkada

Dalam pokok perkara.

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang 10 Tahun 2016, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 bertentangan dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang dilantik tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati pemungutan suara serentak nasional tahun 2024’.
  3. Memerintahkan putusan Mahkamah Konstitusi ini untuk dimuat di dalam Berita Negara.

Persidangan gugatan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, bersama Hakim Anggota, Saldi Isra, dan Daniel Yusmic P Foekh.(hasan/gopos)

Tags: MK RIUU Pilkada
Previous Post

Komisi I Deprov Gorontalo Dukung Penuh Pengembangan Go-Digi

Next Post

GOR Boludawa Rampung Akhir Tahun

Related Posts

Politik

Ronald Tine Jadi ‘Arsitek’ Narasi Golkar Pohuwato

Selasa 28 April 2026
Screenshot
Politik

Muscab PPP Kota Gorontalo Digelar, Rivai Bukusu Kantongi Diskresi DPP untuk Kembali Maju

Minggu 5 April 2026
Sekretaris Jendral Partai Amanat Nasional, Eko Hendro Purnomo. (Foto:Abin/Gopos)
Politik

Target Masuk 4 Besar Nasional, PAN Siapkan Kandidat DPR-RI dari Gorontalo

Minggu 5 April 2026
Screenshot
Politik

Resmi Pimpin PPP, Ismet Mile Targetkan PPP Gorontalo Rebut Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Rabu 11 Maret 2026
Screenshot
Politik

Adhan Dambea: Dalam Politik Jangan Ada Dendam Antar Politisi

Jumat 6 Maret 2026
Wahyu Moridu
Politik

PDI-P Gorontalo Tanggapi Gugatan Wahyudin Moridu di PTUN

Jumat 20 Februari 2026
Next Post
Aleg DRPD Bone Bolango Dapil Suwawa melaksanakan reses, Jumat (17/11/2023).

GOR Boludawa Rampung Akhir Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.