GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Lupakan dulu soal hasil rekapitulasi Pemilu. Mantan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) diduga jadi korban pelecehan seksual diduga oleh oknum Sekertaris Desa Tanah Putih, Kecamatan Botupingge, Bone Bolango, Gorontalo.
Perempuan ID (26) menceritakan kejadian tak mengenakan yang menimpa dirinya saat dirinya bertugas sebagai anggota PPS sekitar tahun 2023 lalu.
“Dia (oknum sekdes) ini beberapa kali (melakukan pelecehan),” ungkap ID diwawancarai Gopos.id, Jumat (8/3/2024).
Menurut ID, bentuk pelecehan oleh oknum Sekdes berinisial ST tersebut dilakukan dengan memegang tangannya, menarik dan mencium di bagian wajah perempuan yang notabene sudah berumah tangga ini.
Selain itu, bentuk pelecehan lain oknum Sekdes juga dengan memegang area dada ID dengan beringas.
Hal ini juga sempat membuat ID selaku korban sangat ketakutan untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota PPS.
Tak sampai di situ, si oknum Sekdes pernah dipergoki suami korban, karena memaksa memasukan tangan korban ke dalam celana Sekdes Tanah Putih. Tindakan ini membuat suami ID marah.
“Akhirnya saya putuskan mundur dari PPS dan tidak melanjutkan,” tegas ID.
Setelah itu, peristiwa tersebut langsung dilaporkan kepada pihak yang berwajib, yakni Polres Bone Bolango pada awal Januari 2024 lalu.
Terpisah, Ketua BPD Desa Tanah Putih Abdul Rahman Radjak membenarkan sekaligus mengetahui kejadian tersebut. Rahman juga merasa tidak senang atas apa yang dilakukan oknum Sekdes tersebut.
“Sikap kami meminta oknum Sekdes ini dikeluarkan dan kami sudah menyurat instansi terkait untuk merekomendasikan pengeluaran oknum Sekdes ini,” tambahnya.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Tanah Putih, Kamaludin Pammus mengungkapkan dirinya membenarkan akan kasus tersebut. Kejadian itu sudah ada sebelum dirinya menjadi Penjabat Kepala Desa Tanah Putih
“Saya juga kemarin mendapatkan informasi akan hal ini, dan juga si korban adalah PPS,” ucap Kamaludin.
Menurutnya, kasus ini sudah ditangani oleh KPU dan belum terdapat bukti yang menguatkan tindakan si oknum Sekdes.
“Saya sebagai penjabat ini masih asas praduga tak bersalah, apalagi sudah proses hukum,” ucapnya.
“Saya harapkan proses hukum yang akan menjawab,” tandasnya.(Putra/Gopos)